5 Perusahaan Kantongi Izin Ekspor Mineral hingga 2024, Mana Saja?
Rabu, 24 Mei 2023 - 19:37 WIB
loading...
A
A
A
"Pemberian kesempatan bagi pemegang IUP IUPK mineral logam dalam penjualan ke luar negeri sampai Mei 2024 dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga besi timbal seng serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," bebernya.
Baca juga: Freeport hingga Amman Bakal Kena Denda Usai Dapat Relaksasi Ekspor Mineral Mentah
Meski begitu, Arifin memastikan kelima perusahaan yang diberikan relaksasi ekspor konsentrat setelah Juni 2023 tersebut tetap akan dikenakan sanksi serta denda administratif atas keterlambatan pembangunan smelternya.
Sanksi pertama berupa penempatan jaminan kesungguhan 50% dari penjualan selama periode 2019-2022 dalam rekening bersama.
Apabila pada 10 Juni 2024 progresnya tidak mencapai 90% dari target maka jaminan kesungguhan itu akan disetorkan ke kas negara.
"Pengenaan denda administrasi atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan pertimbangan dampak pandemi dan berdasarkan laporan verifikator independen," tutup Arifin.
Baca juga: Freeport hingga Amman Bakal Kena Denda Usai Dapat Relaksasi Ekspor Mineral Mentah
Meski begitu, Arifin memastikan kelima perusahaan yang diberikan relaksasi ekspor konsentrat setelah Juni 2023 tersebut tetap akan dikenakan sanksi serta denda administratif atas keterlambatan pembangunan smelternya.
Sanksi pertama berupa penempatan jaminan kesungguhan 50% dari penjualan selama periode 2019-2022 dalam rekening bersama.
Apabila pada 10 Juni 2024 progresnya tidak mencapai 90% dari target maka jaminan kesungguhan itu akan disetorkan ke kas negara.
"Pengenaan denda administrasi atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan pertimbangan dampak pandemi dan berdasarkan laporan verifikator independen," tutup Arifin.
(ind)
Lihat Juga :