Industri Hasil Tembakau Warisan Nasional, Tolong Jangan Dimatikan
Kamis, 23 Juli 2020 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Dipaparkan anggota Komisi IV dari FPKB DPR RI ini, cukai rokok sudah dinaikan sebanyak 23 persen pada akhir tahun 2019 dan diberlakukan tahun 2020. Apabila tahun 2021 dinaikan kembali akan sangat memberatkan pelaku pabrikan menengah kecil serta petani tembakau lokal, saat semua sektor dan semua pelaku ekonomi sedang berjuang menghadapi resesi ekonomi akibat wabah Covid 19.
“ Kami dari komisi IV DPR RI dan Fraksi PKB akan segera mengambil tindakan untuk melakukan langkah langkah apa saja yang diperlukan untuk membatalkan PMK No. 77/02/2020 tersebut, “ Tegas Alumni Program Pasca Sarjana Sosiologi FISIP UI ini.
Menurut Lulu Nur Hamidah, kebijakan pemerintah menaikan cukai rokok sekaligus melakukan simpilifikasi penarikan cukai rokok merupakan kebijakan yang tidak tepat. Pemerintah harusnya melakukan reformasi fiscal di sektor lain. Tidak terus menerus di sektor cukai rokok.
“Tahun lalu saja harga tembakau turun drastis karena kebijakan kenaikan cukai rokok sebelumnya. Nah dengan PMK sekarang ini yang juga di tengah masa pandemik Covid 19 ini saya rasa sangat tidak tepat kalau ini mau diterapkan. Seharusnya pemerintah justru memberikan perlindungan kepada industri rokok dan petani tembakau,” papar Lulu.
Lebih lanjut, Lulu menjelaskan, jika pemerintah ingin mencari dana guna menutup kekurangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak seharusnya terus menerus menaikan cukai rokok yang memberatkan industri dan menyusahkan petani tembakau. Tapi bisa menarik dan menaikan sektor pajak lebih tinggi di bidang lainnya.
Sayangnya hal ini tidak dilakukan pemerintah. Contohnya perkebunan besar kelapa sawit dan juga sektor pertambangan yang telah berdampak buruk bagi lingkungan.
“Sedari awal kami di Fraksi PKB tidak setuju terhadap PMK No. 77/02/2020. Menurut saya ini tidak tepat sasaran karena sebenarnya masih banyak hal lain yang bisa dipajaki tinggi tapi tidak dilakukan. Misalnya perkebunan besar seperti sawit. Yang menurut saya penting (untuk dipajaki adalah) juga sector pertambangan yang sudah jelas jelas berdampak buruk bagi lingkungan,” tambah anggota DPR RI yang juga ketua LKK PBNU periode 2015 – 2020 ini.
Penolakan terhadap rencana penerapan simplifikasi dan kenaikan cukai rokok juga dikemukakan wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang juga anggota Fraksi PKB DPR RI, Multazam ketika menerima kunjungan Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) yang dipimpin ketua APTI Jawa Barat Suryana beberapa hari lalu di DPR RI.
Pada kesempatan tersebut, menurut Suryana, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut mendukung perjuangan APTI menolak rencana kebijakan simplifikasi dan kenaikan cukai di tahun 2021.
“ Kami dari komisi IV DPR RI dan Fraksi PKB akan segera mengambil tindakan untuk melakukan langkah langkah apa saja yang diperlukan untuk membatalkan PMK No. 77/02/2020 tersebut, “ Tegas Alumni Program Pasca Sarjana Sosiologi FISIP UI ini.
Menurut Lulu Nur Hamidah, kebijakan pemerintah menaikan cukai rokok sekaligus melakukan simpilifikasi penarikan cukai rokok merupakan kebijakan yang tidak tepat. Pemerintah harusnya melakukan reformasi fiscal di sektor lain. Tidak terus menerus di sektor cukai rokok.
“Tahun lalu saja harga tembakau turun drastis karena kebijakan kenaikan cukai rokok sebelumnya. Nah dengan PMK sekarang ini yang juga di tengah masa pandemik Covid 19 ini saya rasa sangat tidak tepat kalau ini mau diterapkan. Seharusnya pemerintah justru memberikan perlindungan kepada industri rokok dan petani tembakau,” papar Lulu.
Lebih lanjut, Lulu menjelaskan, jika pemerintah ingin mencari dana guna menutup kekurangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak seharusnya terus menerus menaikan cukai rokok yang memberatkan industri dan menyusahkan petani tembakau. Tapi bisa menarik dan menaikan sektor pajak lebih tinggi di bidang lainnya.
Sayangnya hal ini tidak dilakukan pemerintah. Contohnya perkebunan besar kelapa sawit dan juga sektor pertambangan yang telah berdampak buruk bagi lingkungan.
“Sedari awal kami di Fraksi PKB tidak setuju terhadap PMK No. 77/02/2020. Menurut saya ini tidak tepat sasaran karena sebenarnya masih banyak hal lain yang bisa dipajaki tinggi tapi tidak dilakukan. Misalnya perkebunan besar seperti sawit. Yang menurut saya penting (untuk dipajaki adalah) juga sector pertambangan yang sudah jelas jelas berdampak buruk bagi lingkungan,” tambah anggota DPR RI yang juga ketua LKK PBNU periode 2015 – 2020 ini.
Penolakan terhadap rencana penerapan simplifikasi dan kenaikan cukai rokok juga dikemukakan wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang juga anggota Fraksi PKB DPR RI, Multazam ketika menerima kunjungan Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) yang dipimpin ketua APTI Jawa Barat Suryana beberapa hari lalu di DPR RI.
Pada kesempatan tersebut, menurut Suryana, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut mendukung perjuangan APTI menolak rencana kebijakan simplifikasi dan kenaikan cukai di tahun 2021.
(akr)
Lihat Juga :