Kemitraan Penopang Daya Saing Industri Sawit di Pasar Global
Minggu, 28 Mei 2023 - 06:48 WIB
loading...
A
A
A
“Kalaupun belum mengimplementasikan FPKM, perusahaan dapat memilih pola usaha produktif sebagaimana diatur pasal 7 Permentan 18/2021,” ujar Heru.
Fase kedua dijalankan oleh perusahaan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020. Di fase ini, pemerintah memberikan kemudahan dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar.
“Apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM sesuai lokasi dalam kewenangan perizinan, maka dilakukan kegiatan usaha produktif sesuai kesepakatan antara perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar,” jelas Heru.
Berikutnya, bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 2 November 2020. Jadi perusahaan yang izin usaha budidaya untuk lahan seluruh atau sebagian dari APL (areal penggunaan lain) di luar HGU dan pelepasan kawasan hutan diwajibkan menjalankan FPKM. Maka, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% dari luas lahan tersebut.
Sesuai Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, perusahaan diberikan berbagai opsi kemitraan antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan bentuk kemitraan lainnya.
Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI), Muhammad Iqbal menyampaikan, bahwa GAPKI mendukung regulasi pemerintah yang mengatur kemitraan dalam hal ini FPKM. Melalui kemitraan, petani dapat meningkatkan pendapatan, kualitas tanaman, dan jaminan pembelian TBS dari perusahaan mitra.
Melalui kemitraan, kebun akan dikelola lebih profesional, kerja sama dengan mitra usaha membuka peluang-peluang baru, serta membangkitkan solidaritas bersama di kebun kelapa sawit .
Kemitraan lainnya harus bersifat usaha produktif yang berkelanjutan dan juga sebaliknya. Nilai optimum sebagai dasar pelaksanaan kemitraan lainnya tidak bisa menjadi hibah dari perusahaan sebagai pengganti pendapatan seperti pendapatan hasil dari kebun plasma. Hal itu agar tercipta rasa tanggung jawab dari keberlangsungan kemitraan.
Fase kedua dijalankan oleh perusahaan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020. Di fase ini, pemerintah memberikan kemudahan dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar.
“Apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM sesuai lokasi dalam kewenangan perizinan, maka dilakukan kegiatan usaha produktif sesuai kesepakatan antara perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar,” jelas Heru.
Berikutnya, bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 2 November 2020. Jadi perusahaan yang izin usaha budidaya untuk lahan seluruh atau sebagian dari APL (areal penggunaan lain) di luar HGU dan pelepasan kawasan hutan diwajibkan menjalankan FPKM. Maka, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% dari luas lahan tersebut.
Sesuai Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, perusahaan diberikan berbagai opsi kemitraan antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan bentuk kemitraan lainnya.
Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI), Muhammad Iqbal menyampaikan, bahwa GAPKI mendukung regulasi pemerintah yang mengatur kemitraan dalam hal ini FPKM. Melalui kemitraan, petani dapat meningkatkan pendapatan, kualitas tanaman, dan jaminan pembelian TBS dari perusahaan mitra.
Melalui kemitraan, kebun akan dikelola lebih profesional, kerja sama dengan mitra usaha membuka peluang-peluang baru, serta membangkitkan solidaritas bersama di kebun kelapa sawit .
Kemitraan lainnya harus bersifat usaha produktif yang berkelanjutan dan juga sebaliknya. Nilai optimum sebagai dasar pelaksanaan kemitraan lainnya tidak bisa menjadi hibah dari perusahaan sebagai pengganti pendapatan seperti pendapatan hasil dari kebun plasma. Hal itu agar tercipta rasa tanggung jawab dari keberlangsungan kemitraan.
Lihat Juga :