Tingkatkan Kinerja, Rukun Raharja Perkuat Susunan Direksi dan Komisaris

Senin, 29 Mei 2023 - 14:30 WIB
loading...
Tingkatkan Kinerja,...
Rukun Raharja menggelar RUPSLB menyetujui pengangkatan dewan komisaris dan direksi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Rukun Raharja Tbk ( RAJA ) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) menyetujui pengangkatan dewan komisaris dan direksi. Direktur Utama Rukun Raharja Djauhar Maulidi mengatakan pada RUPSLB kali ini perseroan menambah susunan komisaris independen dan direktur.

"Penambahan anggota dewan komisaris dan direksi diharapkan dapat memperkuat struktur manajemen perseroan untuk meningkatkan kinerja jangka panjang," kata dia dalam acara RUPSLB, di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (29/5/2023).



Dia menambahkan, latar belakang dan kompetensi yang dimiliki optimistis dapat mendorong kinerja perseroan. Adapun susunan dewan komisaris dan direksi perseroan setelah RUPSLB disahkan adalah Rudiantara sebagai Komisaris Utama, Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat sebagai komisaris, dan Rachmad Gobel, D. Andhi Nirwanto, serta Orias Petrus Moedak sebagai komisaris independen.

Di tingkat dewan direksi ditempati oleh Djauhar Maulidi sebagai Direktur Utama, serta M. Oka Lesmana Firdauzi, Sumantri, dan Ogi Rulino sebagai direktur.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Rukun Raharja Sumantri mengatakan perseroan meminta persetujuan untuk pemberian jaminan atas seluruh atau sebagian besar kekayaan bersih perseroan baik berupa jaminan yang diberikan oleh perseroan atau entitas anak perseroan maupun jaminan dalam bentuk aset dari perseroan atau entitas anak perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman dari pihak ketiga.

"Penjaminan ini dilaksanakan terkait pinjaman sebesar USD30 miliar yang telah ditandatangani pada akhir tahun 2022 lalu. Adapun pinjaman ini nantinya akan dipergunakan untuk beberapa tujuan diantaranya adalah untuk membiayai beberapa proyek yang akan berjalan pada tahun 2023 ini," jelasnya.

Selain itu, RAJA juga meminta persetujuan kepada para pemegang saham atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.



Di mana sebelumnya perusahaan terbuka berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK, dan mengumumkan Laporan Berkala kepada masyarakat pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran luas di wilayah negara Republik Indonesia menjadi melalui sistem pelaporan elektronik OJK sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK 14/2022)
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)