Induk Koperasi Tolak Kookmin Bank Kuasai Bukopin

Kamis, 23 Juli 2020 - 22:36 WIB
loading...
Induk Koperasi Tolak...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah induk koperasi menolak tegas KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali (PSP) di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) . Penolakan dilakukan dengan menggelar aksi demonstrasi.

Ketua Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) Ferry Juliantono mengungkapkan, aksi demonstrasi bertujuan mengajak masyarakat dan semua pihak menjaga kepentingan nasional di Bank Bukopin.

Alasan lainnya, membuka kembali opsi pembelian saham Bank Bukopin oleh gerakan koperasi dan pemerintah.Aksi demo ini sendiri dikatakannya merupakan inisiasi Inkoppas bersama dengan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) dan induk koperasi lainnya.

"Berkaitan dengan rencana penguasaan saham mayoritas oleh Kook Min (Korea) di Bank Bukopin, kami dari gerakan koperasi yang terdiri dari perwakilan induk-induk koperasi dan elemen masyarakat yang menolak Bank Bukopin jatuh ke tangan asing, berencana melakukan protes ke Kementerian Keuangan besok siang,” kata Fery, Kamis (23/7).

Ia menekankan Menkeu seyogyanya berpihak kepada nasional, serta menolak saham mayoritas untuk asing di Bank Bukopin. Karenanya, salah satu tuntutan yang akan disuarakan dalam unjuk rasa terkait penyelamatan Bukopin ini adalah meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani mempertimbangkan untuk memprioritaskan saham pemerintah, nasional, termasuk koperasi di Bank Bukopin.

Selain sejumlah induk koperasi, saran terhadap pihak otoritas atas penyelamatan Bukopin turut disuarakan berbagai pihak, termasuk anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Keuangan, OJK, LPS, dan Bank Indonesia, akhir Juni lalu, Vera meminta penjelasan khusus mengenai isu yang berkembang terkait penyelamatan Bukopin.

“Jangan sampai ada dugaan adanya pengarahan yang dilakukan OJK terhadap salah satu pemegang saham menambah modal yang tidak sesuai dengan kemampuan likuiditas mereka," kata Vera ketika itu.( Baca juga:Jawab Rencana Gugatan Pemilik Bukopin, OJK: Langkah Kami Sesuai Aturan )

Bosowa Corporation bahkan siap menempuh jalur hukum karena adanya dugaan pengarahan KB Kookmin mengambil alih PT Bank Bukopin. Pernyataan tersebut dilontarkan Komisaris Utama Bosowa Corporation Erwin Aksa.

"Saya akan gugat perdata dan TUN (tata usaha negara). Saya akan gugat atas kerugian Bosowa dan juga TUN terkait inkonsistensi surat OJK," terang Erwin.

Dijelaskannya, inkonsistensi ditunjukkan OJK karena sebelumnya telah meminta pemegang saham untuk menunjuk tim asistensi dalam penanganan masalah Bank Bukopin. Permintaan asistensi pihak ketiga itu tertuang dalam surat Nomor SR-9/PB.3/2020 per 11 Juni 2020 mengenai permintaan Technical Assistance kepada Direktur Utama BRI yang dikeluarkan oleh OJK.

Erwin berpendapat, surat tertanggal 16 Juni 2020 dinilai tidak konsisten dengan surat sebelumnya sehingga dituding merugikan pihak Bosowa. OJK disebutkannya menunjuk BRI tanggal 11 Juni tetapi tanggal 16 Juni menunjuk Kookmin.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)