Ini Jurus Baru OJK Cegah Perusahaan Asuransi Gagal Bayar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan POJK No. 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (POJK 7 Tahun 2023). Penerbitan POJK itu merupakan tindak lanjut atas amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
“Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam siaran pers, dikutip Jumat (2/6/2023).
Aman menjelaskan, dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran. Serta, menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis.
“Hal ini guna memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung,” ujar Aman.
Ketentuan ini juga mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut, agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.
Selanjutnya, terkait perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada rapat umum anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.
“Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Aman.
“Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam siaran pers, dikutip Jumat (2/6/2023).
Aman menjelaskan, dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran. Serta, menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis.
“Hal ini guna memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung,” ujar Aman.
Ketentuan ini juga mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut, agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.
Selanjutnya, terkait perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada rapat umum anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.
“Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Aman.
(uka)