Ini Jurus Baru OJK Cegah Perusahaan Asuransi Gagal Bayar

Jum'at, 02 Juni 2023 - 11:55 WIB
loading...
Ini Jurus Baru OJK Cegah...
OJK menerbitkan aturan baru untuk perusahaan asuransi bersama. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan POJK No. 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (POJK 7 Tahun 2023). Penerbitan POJK itu merupakan tindak lanjut atas amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca juga: OJK: Jangan Utang Pinjol untuk Membeli Barang Konsumtif

“Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam siaran pers, dikutip Jumat (2/6/2023).

Aman menjelaskan, dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran. Serta, menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis.

“Hal ini guna memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung,” ujar Aman.

Ketentuan ini juga mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut, agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Pemanfaatan Big Data...
Pemanfaatan Big Data Analytics di Perusahaan Reasuransi
Run for Independence...
Run for Independence Day 81 Akan Digelar, MNC Life Berikan Perlindungan Jiwa bagi Seluruh Peserta
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
MNC Life Dukung Berikan...
MNC Life Dukung Berikan Perlindungan Asuransi bagi Ribuan Penonton Koplove Fest Vol. 4
Rekomendasi
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Stolen Fairytale di V+Short, Dibintangi Dinda Mahira hingga Venly Arauna
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved