Jelas Sudah! Ini Alasan Mendag Zulhas Belum Lunasi Utang Minyak Goreng
Selasa, 06 Juni 2023 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim juga sempat menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan akan membayar utang rafaksi minyak goreng kepada peritel terbayarkan, meskipun hasil legal opinion (LO) Kejaksaan Agung nanti tidak sesuai yang diharapkan peritel.
"Kan kemarin ada dua opsi, kalau iya (perlu dibayar) maka akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan," ujar Isy Karim.
Baca juga: Sukses Bersama Manchester City, Jack Grealish Beli dan Modifikasi Lamborghini Urus
Isy menekankan, jika hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung memiliki perbedaan angka antara yang diklaim oleh pengusaha ritel modern dengan yang semestinya dibayarkan, pihaknya akan mencari solusi lain.
"Kan kemarin ada dua opsi, kalau iya (perlu dibayar) maka akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan," ujar Isy Karim.
Baca juga: Sukses Bersama Manchester City, Jack Grealish Beli dan Modifikasi Lamborghini Urus
Isy menekankan, jika hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung memiliki perbedaan angka antara yang diklaim oleh pengusaha ritel modern dengan yang semestinya dibayarkan, pihaknya akan mencari solusi lain.
(uka)
Lihat Juga :