Pemerintah Belum Menentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
Kamis, 08 Juni 2023 - 13:29 WIB
loading...
Pengamat Ekonomi mengatakan, hadirnya Bursa Karbon di Indonesia tentunya akan menjadi angin segar dalam ekosistem green economy di Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mempersiapkan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mempersiapkan Peraturan OJK dengan target Indonesia bisa memulai perdagangan karbon melalui bursa pada September 2023. Namun hingga saat ini, OJK juga belum menentukan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon tersebut.
Baca Juga: Bursa Karbon Bakal Beroperasi September, Ini Pesan Pengusaha
Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Pengamat Ekonomi dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Nusantara Bandung, Dr Yoyok Prasetyo mengatakan, hadirnya Bursa Karbon di Indonesia tentunya akan menjadi angin segar dalam ekosistem green economy di Indonesia.
"Indonesia memiliki hutan tropis yang luas, dan tentunya ini akan menjadi keuntungan dibandingkan negara-negara lain. Dengan dilakukannya perdagangan karbon melalui bursa, perdagangan akan transparan karena prinsip dasar perdagangan di bursa karbon adalah penemuan harga dari penjual dan pembeli," ungkap Yoyok Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Potensi Bursa Karbon Indonesia Capai Rp8.000 Triliun, Harus Ada Aturan Batasi Asing
Baca Juga: Bursa Karbon Bakal Beroperasi September, Ini Pesan Pengusaha
Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Pengamat Ekonomi dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Nusantara Bandung, Dr Yoyok Prasetyo mengatakan, hadirnya Bursa Karbon di Indonesia tentunya akan menjadi angin segar dalam ekosistem green economy di Indonesia.
"Indonesia memiliki hutan tropis yang luas, dan tentunya ini akan menjadi keuntungan dibandingkan negara-negara lain. Dengan dilakukannya perdagangan karbon melalui bursa, perdagangan akan transparan karena prinsip dasar perdagangan di bursa karbon adalah penemuan harga dari penjual dan pembeli," ungkap Yoyok Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Potensi Bursa Karbon Indonesia Capai Rp8.000 Triliun, Harus Ada Aturan Batasi Asing
Lihat Juga :