Waduh! Gara-gara Aksi Ini, Indonesia Kebobolan Rp60 Triliun per Tahun
Kamis, 08 Juni 2023 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan yang tertuang dalam PP No.11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Teratur mewajibkan kegiatan penangkapan yang terukur berbasis kuota dan zona penangkapan. Nantinya, zona penangkapan ikan terukur akan dibagi menjadi 6 zona penangkapan.
“Selain itu pembagian kuota akan didasarkan pada basis data dan analisis saintifik dan melibatkan pakar, kapal perikanan eksisting yang memiliki dokumen yang lengkap, sah dan aktif menjadi prioritas dan seluruh kegiatan penangkapan ikan akan dipantau dengan satelit,” bebernya.
Baca juga: Keliling Perairan Batam, Begini Keseruan TNI AL Ajak Pelajar SMP Berlayar Sambil Belajar
Anastasia mengatakan, setidaknya terdapat 4 target yang ingin dicapai oleh KKP melalui penerapan kebijakan ini. Di antaranya mewujudkan penangkapan ikan yang legal, teratur dan dilaporkan di Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga stok ikan, meningkatkan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap ekonomi nasional.
“Selain itu pembagian kuota akan didasarkan pada basis data dan analisis saintifik dan melibatkan pakar, kapal perikanan eksisting yang memiliki dokumen yang lengkap, sah dan aktif menjadi prioritas dan seluruh kegiatan penangkapan ikan akan dipantau dengan satelit,” bebernya.
Baca juga: Keliling Perairan Batam, Begini Keseruan TNI AL Ajak Pelajar SMP Berlayar Sambil Belajar
Anastasia mengatakan, setidaknya terdapat 4 target yang ingin dicapai oleh KKP melalui penerapan kebijakan ini. Di antaranya mewujudkan penangkapan ikan yang legal, teratur dan dilaporkan di Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga stok ikan, meningkatkan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap ekonomi nasional.
(uka)
Lihat Juga :