Waduh! Gara-gara Aksi Ini, Indonesia Kebobolan Rp60 Triliun per Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) Anastasia R.T.D Kuswardani mengatakan, saat ini KKP fokus untuk memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal , tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing) melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Selama ini Indonesia menanggung kerugian hingga USD4 miliar per tahun atau setara dengan Rp60 triliun (kurs Rp15.000) akibat praktik IUU fishing.
“Selain itu, 35% stok ikan berada pada tingkat dieksploitasi secara berlebihan (over-exploited) dan 54% pada tingkat dieksploitasi sepenuhnya (fully exploited),” ujar Anastasia dalam kegiatan Tackling Challenges of Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, di @america, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
IUU fishing pun memiliki efek domino ke dalam berbagai aspek, seperti penurunan stok ikan karena adanya penangkapan ikan yang berlebihan, ilegal, tidak dilaporkan dan tidak beraturan. Selain itu, penangkapan ikan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan berkelanjutan juga berpengaruh terhadap mutu ikan yang tidak terjaga.
Bila masalah ini tidak mendapatkan perhatian khusus, industri dan rantai bisnis perikanan di Indonesia menjadi tidak efisien.
Kebijakan yang tertuang dalam PP No.11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Teratur mewajibkan kegiatan penangkapan yang terukur berbasis kuota dan zona penangkapan. Nantinya, zona penangkapan ikan terukur akan dibagi menjadi 6 zona penangkapan.
“Selain itu pembagian kuota akan didasarkan pada basis data dan analisis saintifik dan melibatkan pakar, kapal perikanan eksisting yang memiliki dokumen yang lengkap, sah dan aktif menjadi prioritas dan seluruh kegiatan penangkapan ikan akan dipantau dengan satelit,” bebernya.
Anastasia mengatakan, setidaknya terdapat 4 target yang ingin dicapai oleh KKP melalui penerapan kebijakan ini. Di antaranya mewujudkan penangkapan ikan yang legal, teratur dan dilaporkan di Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga stok ikan, meningkatkan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap ekonomi nasional.
“Selain itu, 35% stok ikan berada pada tingkat dieksploitasi secara berlebihan (over-exploited) dan 54% pada tingkat dieksploitasi sepenuhnya (fully exploited),” ujar Anastasia dalam kegiatan Tackling Challenges of Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, di @america, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
IUU fishing pun memiliki efek domino ke dalam berbagai aspek, seperti penurunan stok ikan karena adanya penangkapan ikan yang berlebihan, ilegal, tidak dilaporkan dan tidak beraturan. Selain itu, penangkapan ikan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan berkelanjutan juga berpengaruh terhadap mutu ikan yang tidak terjaga.
Bila masalah ini tidak mendapatkan perhatian khusus, industri dan rantai bisnis perikanan di Indonesia menjadi tidak efisien.
Kebijakan yang tertuang dalam PP No.11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Teratur mewajibkan kegiatan penangkapan yang terukur berbasis kuota dan zona penangkapan. Nantinya, zona penangkapan ikan terukur akan dibagi menjadi 6 zona penangkapan.
“Selain itu pembagian kuota akan didasarkan pada basis data dan analisis saintifik dan melibatkan pakar, kapal perikanan eksisting yang memiliki dokumen yang lengkap, sah dan aktif menjadi prioritas dan seluruh kegiatan penangkapan ikan akan dipantau dengan satelit,” bebernya.
Anastasia mengatakan, setidaknya terdapat 4 target yang ingin dicapai oleh KKP melalui penerapan kebijakan ini. Di antaranya mewujudkan penangkapan ikan yang legal, teratur dan dilaporkan di Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga stok ikan, meningkatkan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap ekonomi nasional.
(uka)