LPS Juru Selamat Bank Miliki Kewenangan Tambahan

Jum'at, 24 Juli 2020 - 16:10 WIB
loading...
LPS Juru Selamat Bank...
Dengan diresmikannya Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) 3 tahun 2020, LPS yang pada awalnya mengurus bank gagal kini bisa menjadi pemasok likuiditas bank yang belum gagal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dengan diresmikannya Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) 3 tahun 2020, LPS memiliki kriteria tambahan penanaman modal sementara selain least cost test selain bank bermasalah. Hal ini mengingat kondisi saat ini mengandung unsur-unsur kedaruratan atau kegentingan yang memaksa.

LPS juga berwenang untuk mendapatkan informasi lebih awal tentang bank, melakukan pemeriksaan bersama OJK terkait permasalahan bank serta jika diperlukan dapat melakukan penempatan dana kepada bank yang mengalami permasalahan likuiditas.

(Baca Juga: LPS Siap Transfer Dana Segar ke Bank Bermasalah, Ini Syaratnya? )

Kewenangan LPS yang diperluas ini salah satunya bisa menempatkan dana secara langsung di sebuah bank. Selain itu LPS yang pada awalnya mengurus bank gagal kini bisa menjadi pemasok likuiditas bank yang belum gagal.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, LPS memiliki kriteria tambahan dalam memilih cara penanganan untuk bank non sistemik. Ada lima kriteria yang akan menjadi pertimbangan, antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan, kebutuhan waktu, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan.

"Disini kami menggunakan indikator protokol manajemen krisis (PMK) dengan mempertimbangkan indikator PMK KSSK, dan asesmen kondisi perekonomian makro dari BI," ucap Halim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

(Baca Juga: Kondisi Perbankan Nasional Dipastikan Masih Kuat di Tengah Pandemi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
Citi Indonesia Perkuat...
Citi Indonesia Perkuat Jaringan Global Dorong Pertumbuhan Bisnis
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
Lowongan Kerja Bank...
Lowongan Kerja Bank BRI Juli 2026, Dibutuhkan Lulusan S1-S2 Berbagai Jurusan
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Rekomendasi
Mikel Merino, Supersub...
Mikel Merino, Supersub yang Tak Ingin Kejar Popularitas
John Herdman Beri Kabar...
John Herdman Beri Kabar Terkini TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
Berita Terkini
Dulu Dijajah Belanda,...
Dulu Dijajah Belanda, Kini Digerus Impor? Mantan Menkeu Ungkap Jurus Jitu Cetak Ekonomi Tumbuh 8%
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
Asabri Dorong Transformasi...
Asabri Dorong Transformasi Layanan Berbasis ESG, Kepuasan Peserta Capai 96,03%
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
Jebakan Ilusi PDB, Mantan...
Jebakan Ilusi PDB, Mantan Menkeu Fuad Bawazier Ungkap Fakta di Balik Utang RI Rp8.000 Triliun
AKPY-BPDP Latih Pekebun...
AKPY-BPDP Latih Pekebun Sawit di Paser Tingkatkan Nilai Jual TBS
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved