LPS Juru Selamat Bank Miliki Kewenangan Tambahan

Jum'at, 24 Juli 2020 - 16:10 WIB
loading...
LPS Juru Selamat Bank...
Dengan diresmikannya Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) 3 tahun 2020, LPS yang pada awalnya mengurus bank gagal kini bisa menjadi pemasok likuiditas bank yang belum gagal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dengan diresmikannya Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) 3 tahun 2020, LPS memiliki kriteria tambahan penanaman modal sementara selain least cost test selain bank bermasalah. Hal ini mengingat kondisi saat ini mengandung unsur-unsur kedaruratan atau kegentingan yang memaksa.

LPS juga berwenang untuk mendapatkan informasi lebih awal tentang bank, melakukan pemeriksaan bersama OJK terkait permasalahan bank serta jika diperlukan dapat melakukan penempatan dana kepada bank yang mengalami permasalahan likuiditas.

(Baca Juga: LPS Siap Transfer Dana Segar ke Bank Bermasalah, Ini Syaratnya? )

Kewenangan LPS yang diperluas ini salah satunya bisa menempatkan dana secara langsung di sebuah bank. Selain itu LPS yang pada awalnya mengurus bank gagal kini bisa menjadi pemasok likuiditas bank yang belum gagal.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, LPS memiliki kriteria tambahan dalam memilih cara penanganan untuk bank non sistemik. Ada lima kriteria yang akan menjadi pertimbangan, antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan, kebutuhan waktu, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan.

"Disini kami menggunakan indikator protokol manajemen krisis (PMK) dengan mempertimbangkan indikator PMK KSSK, dan asesmen kondisi perekonomian makro dari BI," ucap Halim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

(Baca Juga: Kondisi Perbankan Nasional Dipastikan Masih Kuat di Tengah Pandemi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Rekomendasi
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Argentina Tundukkan...
Argentina Tundukkan Yordania 3-1, Messi Langsung Cetak Gol usai Masuk sebagai Pemain Pengganti
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved