LPS Juru Selamat Bank Miliki Kewenangan Tambahan

Jum'at, 24 Juli 2020 - 16:10 WIB
loading...
LPS Juru Selamat Bank...
Dengan diresmikannya Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) 3 tahun 2020, LPS yang pada awalnya mengurus bank gagal kini bisa menjadi pemasok likuiditas bank yang belum gagal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dengan diresmikannya Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) 3 tahun 2020, LPS memiliki kriteria tambahan penanaman modal sementara selain least cost test selain bank bermasalah. Hal ini mengingat kondisi saat ini mengandung unsur-unsur kedaruratan atau kegentingan yang memaksa.

LPS juga berwenang untuk mendapatkan informasi lebih awal tentang bank, melakukan pemeriksaan bersama OJK terkait permasalahan bank serta jika diperlukan dapat melakukan penempatan dana kepada bank yang mengalami permasalahan likuiditas.

(Baca Juga: LPS Siap Transfer Dana Segar ke Bank Bermasalah, Ini Syaratnya? )

Kewenangan LPS yang diperluas ini salah satunya bisa menempatkan dana secara langsung di sebuah bank. Selain itu LPS yang pada awalnya mengurus bank gagal kini bisa menjadi pemasok likuiditas bank yang belum gagal.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, LPS memiliki kriteria tambahan dalam memilih cara penanganan untuk bank non sistemik. Ada lima kriteria yang akan menjadi pertimbangan, antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan, kebutuhan waktu, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan.

"Disini kami menggunakan indikator protokol manajemen krisis (PMK) dengan mempertimbangkan indikator PMK KSSK, dan asesmen kondisi perekonomian makro dari BI," ucap Halim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

(Baca Juga: Kondisi Perbankan Nasional Dipastikan Masih Kuat di Tengah Pandemi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
Kinerja Keuangan BRI...
Kinerja Keuangan BRI Kokoh hingga Triwulan I 2026, Likuiditas dan Permodalan Terjaga
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
Rupiah Terus Tergerus,...
Rupiah Terus Tergerus, OJK Sebut Industri Perbankan RI Masih Memadai Hadapi Ancaman
BSSN-Asbanda Kolaborasi...
BSSN-Asbanda Kolaborasi Perkuat Keamanan Siber Perbankan Daerah
IMF Peringatkan AI Bisa...
IMF Peringatkan AI Bisa Bobol Sistem Perbankan Dunia dalam Hitungan Detik!
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Rekomendasi
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved