LPS Siap Transfer Dana Segar ke Bank Bermasalah, Ini Syaratnya?
Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:26 WIB
loading...
LPS siap suntikan dana ke bank bermasalah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyatakan siap menempatkan dana segar kepada bank-bank bermasalah. Namun waktu penempatan dana tersebut dibatasi hanya tiga bulan saja.
"Penempatan dana ini hanya bersifat sementara, bukan untuk penyelamatan bank, tapi dalam konteks mengatasi gangguan kestabilan sistem keuangan. Mohon jangan disalah artikan karena penempatan dana tidak selama-lamanya tapi hanya enam bulan," ujar Halim, saat konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga: Punya Kewenangan Lebih, LPS Tak Sembarang Suntik Bank
Menurut dia penempaan dana tesebut hanya diberikan selama masa pandemi sesuai regulasi pemerintah. Tujuannya untuk mengatasi permasalahan sistem keuangan agar bank-bank bermasalah tersebut tidak mengalami gagal bayar.
Pihaknya memastikan, penempatan dana berada dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sehingga kucuran dana sementara benar-benar hanya diberikan kepada bank bermasalah likuiditasnya bukan tersangkut pidana atau fraud.
"Penempatan dana ini hanya bersifat sementara, bukan untuk penyelamatan bank, tapi dalam konteks mengatasi gangguan kestabilan sistem keuangan. Mohon jangan disalah artikan karena penempatan dana tidak selama-lamanya tapi hanya enam bulan," ujar Halim, saat konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga: Punya Kewenangan Lebih, LPS Tak Sembarang Suntik Bank
Menurut dia penempaan dana tesebut hanya diberikan selama masa pandemi sesuai regulasi pemerintah. Tujuannya untuk mengatasi permasalahan sistem keuangan agar bank-bank bermasalah tersebut tidak mengalami gagal bayar.
Pihaknya memastikan, penempatan dana berada dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sehingga kucuran dana sementara benar-benar hanya diberikan kepada bank bermasalah likuiditasnya bukan tersangkut pidana atau fraud.
Lihat Juga :