LPS Siap Transfer Dana Segar ke Bank Bermasalah, Ini Syaratnya?

Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:26 WIB
loading...
LPS Siap Transfer Dana Segar ke Bank Bermasalah, Ini Syaratnya?
LPS siap suntikan dana ke bank bermasalah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyatakan siap menempatkan dana segar kepada bank-bank bermasalah. Namun waktu penempatan dana tersebut dibatasi hanya tiga bulan saja.

"Penempatan dana ini hanya bersifat sementara, bukan untuk penyelamatan bank, tapi dalam konteks mengatasi gangguan kestabilan sistem keuangan. Mohon jangan disalah artikan karena penempatan dana tidak selama-lamanya tapi hanya enam bulan," ujar Halim, saat konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020).



Menurut dia penempaan dana tesebut hanya diberikan selama masa pandemi sesuai regulasi pemerintah. Tujuannya untuk mengatasi permasalahan sistem keuangan agar bank-bank bermasalah tersebut tidak mengalami gagal bayar.

Pihaknya memastikan, penempatan dana berada dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sehingga kucuran dana sementara benar-benar hanya diberikan kepada bank bermasalah likuiditasnya bukan tersangkut pidana atau fraud.

"Nanti ada analisis kelayakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan diserahkan ke LPS, yang nantinya rekomendasi ini akan menjadi dasar pertimbangan untuk menempatkan dana LPS atau tidak," ucap Halim.



Penempatan dana ini, lanjut dia, adalah dalam rangka mitigasi risiko, sehingga tentu LPS akan meminta jaminan dari aset milik pemegang saham pengendali (agunan utama) atau aset bank. Bentuk aset ini pun bermacam-macam, mulai dari surat berharga, konvensional, syariah, atau dalam bentuk kredit.

"LPS bisa melakukan pemeriksaan, tapi tidak bisa sendirian, harus bersama OJK. Kami berharap dengan adanya penempatan dana ini, bank itu bisa keluar dari kesulitan likuiditas tersebut," pungkas Halim.

Sebagai informasi, penempatan dana bermasalah elah dijamin melalui Peraturan LPS No. 3 Tahun 2020 terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)