23 Negara Tanpa Pajak Penghasilan, Salah Satunya Dekat Indonesia

Jum'at, 09 Juni 2023 - 21:18 WIB
loading...
23 Negara Tanpa Pajak...
Tarif pajak yang diterapkan sangat bervariasi antar negara, namun ada juga beberapa di antaranya tanpa pajak penghasilan. Setidaknya ada 23 negara di dunia yang tidak menerapkan pajak penghasilan. Foto/Dok Adobe Stock
A A A
JAKARTA - Secara global, pajak penghasilan merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan pemerintah. Tarif pajak yang diterapkan sangat bervariasi antar negara, namun ada juga beberapa di antaranya tanpa pajak penghasilan. Setidaknya ada 23 negara di dunia yang tidak menerapkan pajak penghasilan.



Pada negara-negara dengan pajak penghasilan nol, warga negara bisa sepenuhnya mendapatkan semua pendapatan mereka. Meski memiliki beberapa manfaat potensial, tarif pajak nol tidak selalu berarti standar hidup yang lebih baik.



Tercatat ada hampir 23 negara tanpa pajak penghasilan. Negara-negara ini memiliki keragaman, mulai dari letak geografis, sejarah, konteks, dan alasan tidak adanya pajak penghasilan. Berikut daftar lengkap 23 negara tanpa pajak penghasilan:

23. Somalia

Somalia tidak memiliki tarif pajak penghasilan yang tetap, karena statusnya sebagai negara gagal. Setelah negara itu jatuh ke dalam perang saudara pada awal 1990-an, pemerintahnya berjuang untuk mendapatkan kembali kendali.

22. Vanuatu

Perekonomian negara yang satu ini bergantung pada pariwisata, pertanian, dan perikanan. Mereka memiliki populasi kecil, dan pemerintah telah mengadopsi kebijakan untuk memudahkan proses kewarganegaraan sambil menarik investor asing. Pemerintah mengandalkan sektor lain dan pajak untuk pendapatan, tetapi bukan pajak penghasilan.

Untuk pajak penghasilan (PPh), pemerintah Vanuatu tidak menerapkannya. Dengan demikian, tarif pajak atas penghasilan, keuntungan, dan capital gain adalah 0%.

Vanuatu dengan nama resminya Republic of Vanuatu adalah sebuah Negara Pulau yang terletak di Samudera Pasifik dalam wilayah Melanesian. Vanuatu terletak di sebelah timur Australia, sebelah timur laut Kaledonia Baru, sebelah barat Fiji and sebelah barat Kepulauan Solomon.

Vanuatu terdiri dari 83 pulau kecil seluas 12,189 km2 dengan populasi 307,815 orang di tahun 2020. Ibukota dan kota terbesarnya adalah Port Vila.

21. Monako

Negara ini terletak di French Riviera dan merupakan salah satu negara terkecil di dunia. Monako sering dianggap sebagai surga pajak, namun perusahaan akan dikenakan pajak sebesar 33% atas laba kecuali tiga perempat laba dihasilkan di wilayah Monako.

Perekonomian negara sangat maju dan telah menarik individu dari seluruh dunia. Perancis menjadi bahasa yang dominan. Monako merupakan salah satu negara yang tidak ada pajak penghasilan, namun untuk mendapatkan izin tinggal di sana sangatlah sulit.

20. Brunei

Brunei merupakan negara kaya minyak, dengan perekonomiannya sangat bergantung pada ekspor minyak. Pendapatan dari minyak ini memungkinkan Brunei untuk memiliki pajak penghasilan nol, seiring itu mereka tetap menyediakan pendidikan dan perawatan kesehatan yang berkualitas bagi warganya.

Terletak di Asia Tenggara, dengan Laut Cina Selatan di sebelah Utara. Brunei menjadi salah satu negara terkaya di kawasan tersebut.

19. Antigua dan Barbuda

Antigua dan Barbuda adalah sebuah negara kepulauan yang terletak di Laut Karibia bagian timur. Negara yang indah dengan pantai berpasir cerah dan perairan jernih ini tidak memiliki pajak penghasilan, dimana mereka telah berhasil dalam menarik investasi asing dan pariwisata.

18. Bahama

Bahama adalah negara kecil yang terletak di Laut Karibia. Mereka dikenal dengan standar hidup yang tinggi dan sebagai tempat liburan yang indah. Pemerintah menghasilkan sebagian besar pendapatannya dari pariwisata. Hal ini menjadikan Bahama salah satu negara, yang lebih mudah untuk menerapkan kehidupan bebas pajak penghasilan.

17. Maladewa

Maladewa tidak memiliki tarif pajak penghasilan tetap. Penghasilan pribadi di bawah atau pada level MVR 720.000 tidak dikenakan pajak sama sekali. Namun penghasilan pribadi sampai dengan MVR 1.200.000 dikenakan pajak sebesar 5,5%, dengan penghasilan sampai dengan 2.400.000 dikenakan pajak dengan tarif 15%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2487 seconds (0.1#10.140)