15 Negara Paling Ramah Pajak di Eropa, No 1 Surganya Bagi Pebisnis
Kamis, 08 Juni 2023 - 11:41 WIB
loading...
Ada beberapa negara memiliki beban pajak yang tinggi, sementara yang lain menerapkan rezim pajak yang dianggap lebih menguntungkan atau kompetitif. Berikut ada 15 negara paling ramah pajak di Eropa. Foto/Dok
A
A
A
BRUSSELS - Tarif dan kebijakan pajak di Eropa sangat bervariasi, dimana ada beberapa negara memiliki beban pajak yang tinggi, sementara yang lain menerapkan rezim pajak yang dianggap lebih menguntungkan atau kompetitif. Berikut ada 15 negara paling ramah pajak di Eropa.
Baca Juga: 15 Negara Surga Pajak Teratas di Dunia, Ada Tetangga Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara di Uni Eropa terpantau telah mengalami penurunan tarif pajak karena banyak negara mengambil langkah untuk menarik bisnis dan mendorong investasi.
Baca Juga: 20 Negara Terkaya di Daratan Eropa, Nomor 1 Erat dengan Mantan Presiden RI
Pada tahun 2021, Uni Eropa (UE) menyatakan dukungan mereka untuk tarif pajak perusahaan minimum global sebesar 15% sebagai bagian dari upaya internasional untuk mengatasi penghindaran pajak oleh organisasi multinasional dan memastikan perpajakan yang adil.
Selain itu, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan bahwa pajak minimum global akan mampu menghasilkan pendapatan tambahan lebih dari USD220 miliar setiap tahunnya. Angka tersebut naik dari proyeksi sebelumnya sebesar USD150 miliar.
Pada Maret 2023, hampir 140 negara telah menandatangani kesepakatan dan 40 negara siap menerapkan pajak minimum. Sementara untuk daftar 15 negara eropa yang ramah pajak, dalam hal ini istilah 'ramah pajak' tidak secara khusus berarti pajak yang rendah.
Akan tetapi berarti negara-negara ini menawarkan keuntungan finansial dan memiliki lingkungan pajak yang menguntungkan. Tarif pajak yang disebutkan dalam daftar yakni untuk golongan pajak tertinggi, yang berarti bahwa tarif ini berlaku untuk individu atau bisnis dengan tingkat pendapatan tertinggi.
Negara-negara ini diberi peringkat dalam urutan dari paling bawah untuk tarif pajak penghasilan badan pada tahun 2023. Intip daftar lengkap 15 negara paling ramah pajak di Eropa:
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 35%
Malta, sebuah negara pulau kecil di Eropa, memiliki sistem perpajakan yang sering dianggap menarik bagi bisnis dan individu. Tarif pajak penghasilan pribadi di negara ini berkisar dari 0% hingga 35%, tergantung pada tingkat pendapatan.
Selain itu perusahaan di Malta dikenakan tarif pajak standar sebesar 35%. Orang Malta tidak membayar pajak atas barang mewah, warisan, hadiah dan royalti, yang biasanya dikenakan pajak sebesar 10% atau lebih di negara UE lainnya. Karena semua itu, Malta termasuk salah satu negara paling ramah pajak di Eropa.
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 0%
Monako telah lama dianggap sebagai surga pajak karena negara tersebut tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi kepada warganya. Negara ini menerapkan pajak penghasilan perusahaan 25% pada sektor usaha yang menghasilkan lebih dari 25% pendapatan mereka di luar Monako.
Sebagai salah satu negara yang ramah pajak dalam daftar, Monako telah menjadi negara tanpa pajak properti dan kekayaan sejak tahun 1870. Selain itu, negara tersebut juga tidak mengenakan pajak warisan atau hadiah atas perpindahan aset antar keluarga.
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 42%
Di Luksemburg, tarif pajak penghasilan pribadi berkisar dari 8% hingga 42%, tergantung pada golongan pendapatan yang didapatkan. Penduduk asli harus membayar pajak 42% atas penghasilan yang melebihi 200.004 euro.
Sedangkan untuk sektor bisnis di Luksemburg dengan penghasilan kena pajak lebih rendah dari 175.000 euro dikenakan tarif pajak penghasilan badan sebesar 15%. Sedangkan tarif pajak 17% untuk bisnis dengan penghasilan kena pajak lebih dari 200.001 euro, yang menjadikan tarif pajak penghasilan badan negara secara keseluruhan menjadi 24,94%.
Perusahaan tertentu yang terlibat dalam aktivitas seperti kekayaan intelektual atau dana investasi, dapat memperoleh manfaat dari pengurangan atau pengecualian tarif pajak. Banyak organisasi besar berkantor di Luksemburg, termasuk Amazon.com, Inc. (NASDAQ:AMZN), Microsoft Corporation (NASDAQ:MSFT), dan eBay Inc. (NASDAQ: EBAY ).
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 19%-25%
Baca Juga: 15 Negara Surga Pajak Teratas di Dunia, Ada Tetangga Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara di Uni Eropa terpantau telah mengalami penurunan tarif pajak karena banyak negara mengambil langkah untuk menarik bisnis dan mendorong investasi.
Baca Juga: 20 Negara Terkaya di Daratan Eropa, Nomor 1 Erat dengan Mantan Presiden RI
Pada tahun 2021, Uni Eropa (UE) menyatakan dukungan mereka untuk tarif pajak perusahaan minimum global sebesar 15% sebagai bagian dari upaya internasional untuk mengatasi penghindaran pajak oleh organisasi multinasional dan memastikan perpajakan yang adil.
Selain itu, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan bahwa pajak minimum global akan mampu menghasilkan pendapatan tambahan lebih dari USD220 miliar setiap tahunnya. Angka tersebut naik dari proyeksi sebelumnya sebesar USD150 miliar.
Pada Maret 2023, hampir 140 negara telah menandatangani kesepakatan dan 40 negara siap menerapkan pajak minimum. Sementara untuk daftar 15 negara eropa yang ramah pajak, dalam hal ini istilah 'ramah pajak' tidak secara khusus berarti pajak yang rendah.
Akan tetapi berarti negara-negara ini menawarkan keuntungan finansial dan memiliki lingkungan pajak yang menguntungkan. Tarif pajak yang disebutkan dalam daftar yakni untuk golongan pajak tertinggi, yang berarti bahwa tarif ini berlaku untuk individu atau bisnis dengan tingkat pendapatan tertinggi.
Negara-negara ini diberi peringkat dalam urutan dari paling bawah untuk tarif pajak penghasilan badan pada tahun 2023. Intip daftar lengkap 15 negara paling ramah pajak di Eropa:
15. Malta
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 35%Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 35%
Malta, sebuah negara pulau kecil di Eropa, memiliki sistem perpajakan yang sering dianggap menarik bagi bisnis dan individu. Tarif pajak penghasilan pribadi di negara ini berkisar dari 0% hingga 35%, tergantung pada tingkat pendapatan.
Selain itu perusahaan di Malta dikenakan tarif pajak standar sebesar 35%. Orang Malta tidak membayar pajak atas barang mewah, warisan, hadiah dan royalti, yang biasanya dikenakan pajak sebesar 10% atau lebih di negara UE lainnya. Karena semua itu, Malta termasuk salah satu negara paling ramah pajak di Eropa.
14. Monako
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 25%Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 0%
Monako telah lama dianggap sebagai surga pajak karena negara tersebut tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi kepada warganya. Negara ini menerapkan pajak penghasilan perusahaan 25% pada sektor usaha yang menghasilkan lebih dari 25% pendapatan mereka di luar Monako.
Sebagai salah satu negara yang ramah pajak dalam daftar, Monako telah menjadi negara tanpa pajak properti dan kekayaan sejak tahun 1870. Selain itu, negara tersebut juga tidak mengenakan pajak warisan atau hadiah atas perpindahan aset antar keluarga.
13. Luksemburg
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 24,94%Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 42%
Di Luksemburg, tarif pajak penghasilan pribadi berkisar dari 8% hingga 42%, tergantung pada golongan pendapatan yang didapatkan. Penduduk asli harus membayar pajak 42% atas penghasilan yang melebihi 200.004 euro.
Sedangkan untuk sektor bisnis di Luksemburg dengan penghasilan kena pajak lebih rendah dari 175.000 euro dikenakan tarif pajak penghasilan badan sebesar 15%. Sedangkan tarif pajak 17% untuk bisnis dengan penghasilan kena pajak lebih dari 200.001 euro, yang menjadikan tarif pajak penghasilan badan negara secara keseluruhan menjadi 24,94%.
Perusahaan tertentu yang terlibat dalam aktivitas seperti kekayaan intelektual atau dana investasi, dapat memperoleh manfaat dari pengurangan atau pengecualian tarif pajak. Banyak organisasi besar berkantor di Luksemburg, termasuk Amazon.com, Inc. (NASDAQ:AMZN), Microsoft Corporation (NASDAQ:MSFT), dan eBay Inc. (NASDAQ: EBAY ).
12. Slovakia
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 21%Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 19%-25%
Lihat Juga :