John Riady Ungkap Strategi Perusahaan Terapkan Bisnis Berkelanjutan
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) berkomitmen menerapkan prinsip keberlanjutan (sustainable) dalam mengembangkan bisnis. Transformasi tersebut merupakan aspek penting dari bagian perjalanan transformasi perusahaan.
"Kami memandang keberlanjutan sebagai inti dari misi dan proposisi nilai perusahaan. Ini adalah aspek penting dari bagian perjalanan transformasi," ujar Group CEO LPKR John Riady melalui pernyataannya, dikutip Jumat (10/6/2023).
John mengungkapkan strategi perusahaan untuk menerapkan transformasi hijau di lingkungan perusahaan. Salah satunya melakukan penyempurnaan struktur tata kelola keberlanjutan dengan memformalkan peran dan tanggung jawab Komite ESG (Environmental, Social, and Corporate Governance).
Selain itu, manajemen juga membentuk Grup Pengarah ESG serta Fungsi Keberlanjutan Grup untuk mengoordinasikan alur kerja ESG di seluruh tingkatan dan unit bisnis. LPKR juga telah mengambil langkah-langkah untuk mengintegrasikan risiko dan peluang iklim ke dalam sistem manajemen risiko perusahaan dan strategi bisnis, sejalan dengan rekomendasi TCFD (Task Force on Climate-related Financial Disclosures).
LPKR juga telah melakukan penilaian risiko iklim bottom-up di berbagai kelas aset serta jangka waktu untuk menyiapkan rencana mitigasi yang lebih kuat sebagai respons terhadap dampak perubahan iklim. Sebagai penandatangan UNGC (United Nations Global Compact), LPKR telah memasukkan 10 Prinsip UNGC tentang hak asasi manusia, tenaga kerja, lingkungan, dan anti korupsi dalam kebijakan perusahaan.
Laporan Keberlanjutan 2022 LPKR sendiri disusun berdasarkan pengungkapan dari Laporan Keberlanjutan 2021, dengan cakupan pelaporan yang diperluas dan pengungkapan tambahan sejalan dengan standar dan kerangka pelaporan seperti berikut: Global Reporting Initiative (GRI), UNGC and Sustainable Development Goals (UN SDGs), TCFD, Sustainability Accounting Standards Board (SASB), World Economic Forum (WEF) Stakeholder Capitalism Metrics, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).
Sebagai informasi, LPKR tahun lalu memberikan perhatian serius terhadap Dekarbonisasi, Sirkularitas Air, Dampak Sosial dengan meluncurkan kerangka kerja untuk dukungan dan keterlibatan masyarakat yang diberi nama Lippo Untuk Indonesia PASTI (singkatan dari Pintar/Pendidikan, Asri/Lingkungan, Sejahtera/Sosial, Tangguh/Kesehatan, dan Independen/Pemberdayaan Ekonomi), dan Sumber Daya Manusia yang tercermin salah satunya pada 40% keterwakilan perempuan di tingkat eksekutif senior dan manajer.
"Kami memandang keberlanjutan sebagai inti dari misi dan proposisi nilai perusahaan. Ini adalah aspek penting dari bagian perjalanan transformasi," ujar Group CEO LPKR John Riady melalui pernyataannya, dikutip Jumat (10/6/2023).
John mengungkapkan strategi perusahaan untuk menerapkan transformasi hijau di lingkungan perusahaan. Salah satunya melakukan penyempurnaan struktur tata kelola keberlanjutan dengan memformalkan peran dan tanggung jawab Komite ESG (Environmental, Social, and Corporate Governance).
Selain itu, manajemen juga membentuk Grup Pengarah ESG serta Fungsi Keberlanjutan Grup untuk mengoordinasikan alur kerja ESG di seluruh tingkatan dan unit bisnis. LPKR juga telah mengambil langkah-langkah untuk mengintegrasikan risiko dan peluang iklim ke dalam sistem manajemen risiko perusahaan dan strategi bisnis, sejalan dengan rekomendasi TCFD (Task Force on Climate-related Financial Disclosures).
LPKR juga telah melakukan penilaian risiko iklim bottom-up di berbagai kelas aset serta jangka waktu untuk menyiapkan rencana mitigasi yang lebih kuat sebagai respons terhadap dampak perubahan iklim. Sebagai penandatangan UNGC (United Nations Global Compact), LPKR telah memasukkan 10 Prinsip UNGC tentang hak asasi manusia, tenaga kerja, lingkungan, dan anti korupsi dalam kebijakan perusahaan.
Laporan Keberlanjutan 2022 LPKR sendiri disusun berdasarkan pengungkapan dari Laporan Keberlanjutan 2021, dengan cakupan pelaporan yang diperluas dan pengungkapan tambahan sejalan dengan standar dan kerangka pelaporan seperti berikut: Global Reporting Initiative (GRI), UNGC and Sustainable Development Goals (UN SDGs), TCFD, Sustainability Accounting Standards Board (SASB), World Economic Forum (WEF) Stakeholder Capitalism Metrics, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).
Sebagai informasi, LPKR tahun lalu memberikan perhatian serius terhadap Dekarbonisasi, Sirkularitas Air, Dampak Sosial dengan meluncurkan kerangka kerja untuk dukungan dan keterlibatan masyarakat yang diberi nama Lippo Untuk Indonesia PASTI (singkatan dari Pintar/Pendidikan, Asri/Lingkungan, Sejahtera/Sosial, Tangguh/Kesehatan, dan Independen/Pemberdayaan Ekonomi), dan Sumber Daya Manusia yang tercermin salah satunya pada 40% keterwakilan perempuan di tingkat eksekutif senior dan manajer.
(nng)