Jusuf Hamka Menantang Balik Pemerintah: Bisa Buktikan CMNP Utang ke Negara, Saya Kasih Rp70 T

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:58 WIB
loading...
A A A
"Kalau negara tidak bisa taat hukum, bagaimana dengan warga negaranya yang dipaksa taat hukum," pungkasnya.

Di sisi lain diterangkan sebelumnya Obligor adalah orang yang memiliki saham atau pemilik bank yang menerima dana BLBI pada periode 1997-1998. Bank Yakin Makmur atau Bank Yama menjadi salah satu penerima yang terafiliasi dengan Tutut.

Kemudian, CMNP yang juga sahamnya saat itu dimiliki Tutut, menempatkan depositonya di Bank Yama. Saat Bank Yama bangkrut, seharusnya deposito milik CMNP dibayarkan oleh pemerintah lewat dana bailout BLBI.

Namun saat itu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak membayarkan karena CMNP dan Bank Yama terafiliasi dengan nama Tutut. Karena itulah, meski sudah ada kesepakatan pembayaran sejak 2016, pelunasan belum dilakukan. Pemerintah melalui Satgas BLBI mengaku akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kewajiban pembayaran utang terhadap CMNP.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2149 seconds (0.1#10.140)