Profil Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jebolan S3 yang Punya Harta Rp14 Miliar
Selasa, 13 Juni 2023 - 21:30 WIB
loading...
A
A
A
Saat berada di PKN STAN, Andhi melanjutkan pendidikannya di prodi D-III Keuangan Kepabean dan Cukai. Setelahnya, dia lanjut ke STIE Ibnu Sina Batam dan lulus sekitar tahun 2011.
Berlanjut ke jenjang S2, Andhi mengambil Manajemen SDM di Universitas Bhayangkara-PTIK. Sementara untuk S3 di Manajemen Pendidikan UNJ Rawamangun.
Pada perjalanan kariernya, Andhi sempat menduduki berbagai jabatan strategis sebelum akhirnya menjadi Kepala Bea Cukai Makassar. Salah satunya adalah Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta.
Terkait harta yang dimiliki, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp14,87 miliar. Jumlah itu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022 yang dilaporkan 23 Februari 2023.
Melihat rinciannya, kekayaan tersebut terdiri atas Rp7,12 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1,86 miliar, harta bergerak lainnya Rp711,5 juta, surat berharga Rp4,22 miliar, hingga kas dan setara kas Rp944,6 juta.
Berlanjut ke jenjang S2, Andhi mengambil Manajemen SDM di Universitas Bhayangkara-PTIK. Sementara untuk S3 di Manajemen Pendidikan UNJ Rawamangun.
Pada perjalanan kariernya, Andhi sempat menduduki berbagai jabatan strategis sebelum akhirnya menjadi Kepala Bea Cukai Makassar. Salah satunya adalah Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta.
Terkait harta yang dimiliki, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp14,87 miliar. Jumlah itu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022 yang dilaporkan 23 Februari 2023.
Melihat rinciannya, kekayaan tersebut terdiri atas Rp7,12 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1,86 miliar, harta bergerak lainnya Rp711,5 juta, surat berharga Rp4,22 miliar, hingga kas dan setara kas Rp944,6 juta.
Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Pascanilai kekayaannya yang terkuak, Andhi Pramono sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam hal ini, KPK menyebut telah mengantongi bukti permulaan yang dirasa cukup untuk meningkatkan status hukum Andhi.Lihat Juga :