Profil Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jebolan S3 yang Punya Harta Rp14 Miliar

Selasa, 13 Juni 2023 - 21:30 WIB
loading...
Profil Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jebolan S3 yang Punya Harta Rp14 Miliar
Profil Andhi Pramono terbilang mengesankan. Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Andhi Pramono merupakan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan. Beberapa waktu lalu, namanya menjadi sorotan publik terkait harta kekayaan fantastis yang dimilikinya.



Pascapenetapannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi, baru-baru ini rumahnya yang berada di kompleks perumahan mewah Jalan Everest, Sekupang, Batam, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim penggeledahan mencari bukti tambahan terkait penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Sebelumnya, dia diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan posisinya sebagai pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Lantas, siapakah sebenarnya sosok Andhi Pramono ini? Simak ulasan profil singkatnya berikut ini.

Profil Andhi Pramono

Andhi Pramono lahir pada 4 Juni 1975 di Salatiga, Jawa Tengah. Pascamenamatkan pendidikan menengah, dia melanjutkan ke jenjang berikutnya di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Saat berada di PKN STAN, Andhi melanjutkan pendidikannya di prodi D-III Keuangan Kepabean dan Cukai. Setelahnya, dia lanjut ke STIE Ibnu Sina Batam dan lulus sekitar tahun 2011.

Berlanjut ke jenjang S2, Andhi mengambil Manajemen SDM di Universitas Bhayangkara-PTIK. Sementara untuk S3 di Manajemen Pendidikan UNJ Rawamangun.

Pada perjalanan kariernya, Andhi sempat menduduki berbagai jabatan strategis sebelum akhirnya menjadi Kepala Bea Cukai Makassar. Salah satunya adalah Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta.

Terkait harta yang dimiliki, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp14,87 miliar. Jumlah itu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022 yang dilaporkan 23 Februari 2023.

Melihat rinciannya, kekayaan tersebut terdiri atas Rp7,12 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1,86 miliar, harta bergerak lainnya Rp711,5 juta, surat berharga Rp4,22 miliar, hingga kas dan setara kas Rp944,6 juta.

Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Pascanilai kekayaannya yang terkuak, Andhi Pramono sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam hal ini, KPK menyebut telah mengantongi bukti permulaan yang dirasa cukup untuk meningkatkan status hukum Andhi.



Sampai saat ini, tim penyidik KPK juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Terbaru, beberapa waktu lalu tim penyidik menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di Batam.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)