Penyaluran Pupuk Subsidi di Lampung Tembus 244.318 Ton
Rabu, 14 Juni 2023 - 21:01 WIB
loading...
Penyaluran pupuk subsidi terus dilakukan agar petani tak kekurangan stok. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa petani kakao yang berada di Provinsi Lampung sudah bisa menebus pupuk bersubsidi jenis NPK Formula Khusus Kakao di kios resmi. SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia Fickry Martawisuda mengatakan bahwa penebusan pupuk itu hanya bisa dilakukan oleh para petani yang memiliki alokasi pada e-Alokasi atau telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Permentan No. 10 Tahun 2022.
Baca juga: Pupuk Langka dan Mahal, Ombudsman Temukan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi Tertimbun di Gudang
“Kepada Bapak-Bapak yang sudah terdaftar mempunyai e-Alokasi untuk NPK Formula Khusus Kakao, silakan untuk menebus di kios resmi,” demikian ungkap Fickry, dalam keterangannya Rabu (14/6/2023).
Fickry menjelaskan petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan permentan adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua (2) hektare. Jika petani tidak memenuhi kriteria itu, dapat dipastikan tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah.
Fickry menambahkan selaku produsen, Pupuk Indonesia menyediakan alokasi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah. Rencana kebutuhan pupuk bersubsidi NPK Formula Khusus Kakao Provinsi Lampung selama satu tahun sebesar 10.646 ton.
Angka kebutuhan tersebut berdasarkan Surat dari Dirjen PSP Nomor B-01/RC.210/B/01/2023. Untuk PSO Wilayah Barat mendapat alokasi yaitu 25.920 ton serta untuk Provinsi Lampung yaitu 10.646 ton.
“Pada tahap pertama pertengahan Mei 2023 Pupuk Indonesia sudah menyediakan 200 ton serta sekarang ditambah 2.300 ton kiriman dari Bontang ke Gudang Padimas Lampung,” tambah Fickry.
Baca juga: Pupuk Langka dan Mahal, Ombudsman Temukan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi Tertimbun di Gudang
“Kepada Bapak-Bapak yang sudah terdaftar mempunyai e-Alokasi untuk NPK Formula Khusus Kakao, silakan untuk menebus di kios resmi,” demikian ungkap Fickry, dalam keterangannya Rabu (14/6/2023).
Fickry menjelaskan petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan permentan adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua (2) hektare. Jika petani tidak memenuhi kriteria itu, dapat dipastikan tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah.
Fickry menambahkan selaku produsen, Pupuk Indonesia menyediakan alokasi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah. Rencana kebutuhan pupuk bersubsidi NPK Formula Khusus Kakao Provinsi Lampung selama satu tahun sebesar 10.646 ton.
Angka kebutuhan tersebut berdasarkan Surat dari Dirjen PSP Nomor B-01/RC.210/B/01/2023. Untuk PSO Wilayah Barat mendapat alokasi yaitu 25.920 ton serta untuk Provinsi Lampung yaitu 10.646 ton.
“Pada tahap pertama pertengahan Mei 2023 Pupuk Indonesia sudah menyediakan 200 ton serta sekarang ditambah 2.300 ton kiriman dari Bontang ke Gudang Padimas Lampung,” tambah Fickry.
Lihat Juga :