From Nobody To Somebody: Bos Jalan Tol Jusuf Hamka dengan Penghasilan Rp5,5-Rp6,5 Miliar per Hari
Minggu, 18 Juni 2023 - 23:27 WIB
loading...
A
A
A
Jusuf Hamka menjelaskan, pada tahun 1998 pihaknya memiliki deposito sebesar Rp70-80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.
Hal itu membuat Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan pemerintah memiliki utang ke CMNP telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Upaya hukum lanjutan sudah selesai, paling saya ngadu ke tuhan, masa sih saya harus ngadu ke mahkamah internasional, ini negeri tercinta, harus kita jaga bersama," ujar Jusuf Hamka di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya persoalan utang ini merupakan utang negara ke swasta, bukan utang perseorangan. Sehingga siapapun presiden maupun pejabat negaranya, semestinya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan utang ini.
"Ini harus dingat, ini utang negara, bukan hutang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab. Jangan berfikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi," lanjutnya.
Sebagai informasi setelah Jusuf Hamka memenangkan pengadilan di MA. Hingga saat ini pemerintah belum membayarkan hutang tersebut. Sehingga jika dihitung dengan denda, maka pemerintah harus membayar Rp800 miliar ke CMNP.
Hal itu membuat Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan pemerintah memiliki utang ke CMNP telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Upaya hukum lanjutan sudah selesai, paling saya ngadu ke tuhan, masa sih saya harus ngadu ke mahkamah internasional, ini negeri tercinta, harus kita jaga bersama," ujar Jusuf Hamka di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya persoalan utang ini merupakan utang negara ke swasta, bukan utang perseorangan. Sehingga siapapun presiden maupun pejabat negaranya, semestinya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan utang ini.
"Ini harus dingat, ini utang negara, bukan hutang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab. Jangan berfikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi," lanjutnya.
Sebagai informasi setelah Jusuf Hamka memenangkan pengadilan di MA. Hingga saat ini pemerintah belum membayarkan hutang tersebut. Sehingga jika dihitung dengan denda, maka pemerintah harus membayar Rp800 miliar ke CMNP.
(akr)
Lihat Juga :