Mau Dapat Keringanan Bayar Utang Negara? Begini Caranya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan membuka program keringanan utang yang bisa diajukan kepada Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hingga 15 Desember 2023.
Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
"Perluasan debitur yang mendapat keringanan utang tersebut untuk memenuhi rasa keadilan sekaligus amanat dari UU APBN Tahun 2023," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan melalui pernyataannya, dikutip, Rabu (21/6/2023).
Program keringanan utang ini ditujukan kepada penanggung utang (debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun seusai PMK 13/2023, yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2022.
Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan tidak mampu dari aparat atau dinas terkait.
Selain penanggung utang, pengajuan keringanan utang juga dapat dilakukan oleh penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga. Sama dengan tahun sebelumnya, seluruh debitur di atas akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
Terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan dukungan barang jaminan dan waktu pelunasan. Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35% dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60%.
Selain keringanan utang di atas, debitur juga akan memperoleh tambahan keringanan utang sebesar 40% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai dengan bulan Juni 2023, sebesar 30% apabila melakukan pelunasan pada bulan Juli-September 2023, atau sebesar 20% apabila melakukan pelunasan pada bulan Oktober-20 Desember 2023.
Khusus piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas, dan piutang hingga Rp8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, akan diberikan keringanan utang sebesar 80% dari sisa kewajiban. Informasi lebih lanjut terkait pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL setempat atau call center Halo DJKN 150 991.
Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
"Perluasan debitur yang mendapat keringanan utang tersebut untuk memenuhi rasa keadilan sekaligus amanat dari UU APBN Tahun 2023," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan melalui pernyataannya, dikutip, Rabu (21/6/2023).
Program keringanan utang ini ditujukan kepada penanggung utang (debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun seusai PMK 13/2023, yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2022.
Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan tidak mampu dari aparat atau dinas terkait.
Selain penanggung utang, pengajuan keringanan utang juga dapat dilakukan oleh penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga. Sama dengan tahun sebelumnya, seluruh debitur di atas akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
Terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan dukungan barang jaminan dan waktu pelunasan. Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35% dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60%.
Selain keringanan utang di atas, debitur juga akan memperoleh tambahan keringanan utang sebesar 40% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai dengan bulan Juni 2023, sebesar 30% apabila melakukan pelunasan pada bulan Juli-September 2023, atau sebesar 20% apabila melakukan pelunasan pada bulan Oktober-20 Desember 2023.
Khusus piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas, dan piutang hingga Rp8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, akan diberikan keringanan utang sebesar 80% dari sisa kewajiban. Informasi lebih lanjut terkait pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL setempat atau call center Halo DJKN 150 991.
(nng)