Mau Dapat Keringanan Bayar Utang Negara? Begini Caranya
Rabu, 21 Juni 2023 - 11:18 WIB
loading...
DJKN Kementerian Keuangan membuka program keringanan utang. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan membuka program keringanan utang yang bisa diajukan kepada Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hingga 15 Desember 2023.
Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
"Perluasan debitur yang mendapat keringanan utang tersebut untuk memenuhi rasa keadilan sekaligus amanat dari UU APBN Tahun 2023," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan melalui pernyataannya, dikutip, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: 5 Negara Pemberi Utang Terbesar ke Indonesia, Apakah China?
Program keringanan utang ini ditujukan kepada penanggung utang (debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun seusai PMK 13/2023, yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2022.
Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan tidak mampu dari aparat atau dinas terkait.
Selain penanggung utang, pengajuan keringanan utang juga dapat dilakukan oleh penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga. Sama dengan tahun sebelumnya, seluruh debitur di atas akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
"Perluasan debitur yang mendapat keringanan utang tersebut untuk memenuhi rasa keadilan sekaligus amanat dari UU APBN Tahun 2023," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan melalui pernyataannya, dikutip, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: 5 Negara Pemberi Utang Terbesar ke Indonesia, Apakah China?
Program keringanan utang ini ditujukan kepada penanggung utang (debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun seusai PMK 13/2023, yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2022.
Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan tidak mampu dari aparat atau dinas terkait.
Selain penanggung utang, pengajuan keringanan utang juga dapat dilakukan oleh penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga. Sama dengan tahun sebelumnya, seluruh debitur di atas akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
Lihat Juga :