Mau Dapat Keringanan Bayar Utang Negara? Begini Caranya
Rabu, 21 Juni 2023 - 11:18 WIB
loading...
A
A
A
Terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan dukungan barang jaminan dan waktu pelunasan. Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35% dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60%.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia April 2023 Turun Jadi Rp6.000 Triliun, BI: Terkendali
Selain keringanan utang di atas, debitur juga akan memperoleh tambahan keringanan utang sebesar 40% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai dengan bulan Juni 2023, sebesar 30% apabila melakukan pelunasan pada bulan Juli-September 2023, atau sebesar 20% apabila melakukan pelunasan pada bulan Oktober-20 Desember 2023.
Khusus piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas, dan piutang hingga Rp8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, akan diberikan keringanan utang sebesar 80% dari sisa kewajiban. Informasi lebih lanjut terkait pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL setempat atau call center Halo DJKN 150 991.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia April 2023 Turun Jadi Rp6.000 Triliun, BI: Terkendali
Selain keringanan utang di atas, debitur juga akan memperoleh tambahan keringanan utang sebesar 40% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai dengan bulan Juni 2023, sebesar 30% apabila melakukan pelunasan pada bulan Juli-September 2023, atau sebesar 20% apabila melakukan pelunasan pada bulan Oktober-20 Desember 2023.
Khusus piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas, dan piutang hingga Rp8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, akan diberikan keringanan utang sebesar 80% dari sisa kewajiban. Informasi lebih lanjut terkait pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL setempat atau call center Halo DJKN 150 991.
(nng)
Lihat Juga :