Gegara 3 Hari Cuti Bersama Iduladha, Pengusaha Tanggung Beban Upah Rp7 Miliar
Rabu, 21 Juni 2023 - 18:49 WIB
loading...
Pengusaha tekstil mengatakan, pemerintah egois dalam menetapkan kebijakan cuti bersama Iduladha 2023 selama tiga hari. Pasalnya pengusaha padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Iduladha selama tiga hari, yakni mulai tanggal 28-30 Juni 2023. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan, kebijakan yang ditetapkan secara mendadak itu mengakibatkan perusahaan padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja atau totalnya sekitar Rp5-7 miliar.
"Untuk industri padat karya konsekuensinya Rp 5-7 miliar. Bayangkan, dengan 10 ribu pegawai tiba-tiba harus libur, sementara perusahaan harus kejar ongkos produksi," ujar Danang saat ditemui MNC Portal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Pemerintah Mendadak Umumkan Libur Iduladha 3 Hari, Pengusaha Keberatan
Lanjut Danang, kerugian tersebut tidak hanya terjadi di sektor produksi, namun juga ke lini berikutnya, seperti transportasi, logistik, serta suplai chain, yang seharusnya masuk namun libur.
Baca Juga: Libur Iduladha Jadi 3 Hari, Jokowi: Dorong Ekonomi dan Pariwisata Lokal
"Untuk industri padat karya konsekuensinya Rp 5-7 miliar. Bayangkan, dengan 10 ribu pegawai tiba-tiba harus libur, sementara perusahaan harus kejar ongkos produksi," ujar Danang saat ditemui MNC Portal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Pemerintah Mendadak Umumkan Libur Iduladha 3 Hari, Pengusaha Keberatan
Lanjut Danang, kerugian tersebut tidak hanya terjadi di sektor produksi, namun juga ke lini berikutnya, seperti transportasi, logistik, serta suplai chain, yang seharusnya masuk namun libur.
Baca Juga: Libur Iduladha Jadi 3 Hari, Jokowi: Dorong Ekonomi dan Pariwisata Lokal
Lihat Juga :