Gegara 3 Hari Cuti Bersama Iduladha, Pengusaha Tanggung Beban Upah Rp7 Miliar
Rabu, 21 Juni 2023 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
Berkaca dari itu ia menilai, pemerintah egois dalam menetapkan kebijakan ini. Sebab dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan libur Iduladha disebutkan, penetapan cuti bersama dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.
"Tapi tidak semua seperti itu. Di kalangan buruh tidak akan banyak pergerakan ekonomi karena UMP mereka dan banyak industri padat karya yang pangkas jam kerja buruh. Tapi saat ada dadakan lembur, perusahaan harus menyesuaikan lagi finansial konsekuensinya dari kebijakan dadakan. Dan ini berulang terjadi tiap tahun masalah SKB tidak dirancang matang dan mendadak," ungkap dia.
Selain itu Danang juga menyesalkan, dalam menetapkan kebijakan ini karens pengusaha tidak diajak duduk bersama. Padahal pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut menurutnya adalah pengusaha.
Sebagai informasi, Penetapan libur Hari Raya Iduladha tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Tapi tidak semua seperti itu. Di kalangan buruh tidak akan banyak pergerakan ekonomi karena UMP mereka dan banyak industri padat karya yang pangkas jam kerja buruh. Tapi saat ada dadakan lembur, perusahaan harus menyesuaikan lagi finansial konsekuensinya dari kebijakan dadakan. Dan ini berulang terjadi tiap tahun masalah SKB tidak dirancang matang dan mendadak," ungkap dia.
Selain itu Danang juga menyesalkan, dalam menetapkan kebijakan ini karens pengusaha tidak diajak duduk bersama. Padahal pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut menurutnya adalah pengusaha.
Sebagai informasi, Penetapan libur Hari Raya Iduladha tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
(akr)
Lihat Juga :