Gegara 3 Hari Cuti Bersama Iduladha, Pengusaha Tanggung Beban Upah Rp7 Miliar

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:49 WIB
loading...
Gegara 3 Hari Cuti Bersama...
Pengusaha tekstil mengatakan, pemerintah egois dalam menetapkan kebijakan cuti bersama Iduladha 2023 selama tiga hari. Pasalnya pengusaha padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Iduladha selama tiga hari, yakni mulai tanggal 28-30 Juni 2023. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan, kebijakan yang ditetapkan secara mendadak itu mengakibatkan perusahaan padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja atau totalnya sekitar Rp5-7 miliar.

"Untuk industri padat karya konsekuensinya Rp 5-7 miliar. Bayangkan, dengan 10 ribu pegawai tiba-tiba harus libur, sementara perusahaan harus kejar ongkos produksi," ujar Danang saat ditemui MNC Portal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Mendadak Umumkan Libur Iduladha 3 Hari, Pengusaha Keberatan

Lanjut Danang, kerugian tersebut tidak hanya terjadi di sektor produksi, namun juga ke lini berikutnya, seperti transportasi, logistik, serta suplai chain, yang seharusnya masuk namun libur.

Baca Juga: Libur Iduladha Jadi 3 Hari, Jokowi: Dorong Ekonomi dan Pariwisata Lokal

Berkaca dari itu ia menilai, pemerintah egois dalam menetapkan kebijakan ini. Sebab dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan libur Iduladha disebutkan, penetapan cuti bersama dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.

"Tapi tidak semua seperti itu. Di kalangan buruh tidak akan banyak pergerakan ekonomi karena UMP mereka dan banyak industri padat karya yang pangkas jam kerja buruh. Tapi saat ada dadakan lembur, perusahaan harus menyesuaikan lagi finansial konsekuensinya dari kebijakan dadakan. Dan ini berulang terjadi tiap tahun masalah SKB tidak dirancang matang dan mendadak," ungkap dia.

Selain itu Danang juga menyesalkan, dalam menetapkan kebijakan ini karens pengusaha tidak diajak duduk bersama. Padahal pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut menurutnya adalah pengusaha.

Sebagai informasi, Penetapan libur Hari Raya Iduladha tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bursa Saham Merana Jelang...
Bursa Saham Merana Jelang Iduladha, IHSG Ditutup Longsor 1,23% ke 6.130
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Kementerian PU Buka...
Kementerian PU Buka Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat, Bakal Ada di 12.000 Lokasi
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
Upah Minimum Sektoral...
Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban
Bos Partai Buruh: Tak...
Bos Partai Buruh: Tak Masuk Akal UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Rekomendasi
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Berita Terkini
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved