Ingat! Ambil Cuti Bersama Iduladha Akan Potong Hak Cuti Tahunan
Kamis, 22 Juni 2023 - 09:53 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pengambilan cuti bersama saat Iduladha akan memotong cuti tahunan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi menambah cuti bersama dalam rangka Iduladha, yakni 28 dan 30 Juni 2023. Penambahan cuti bersama ini menambah libur panjang Iduladha yang sebelumnya hanya ditetapkan pada 29 Juni 2023.
Baca juga: Libur Iduladha 1444 H Jadi 3 Hari, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah pun menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan, maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
“Cuti bersama ini kami sudah pernah punya surat edaran, SE Menaker No. M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” kata Ida saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444H/2023 M, Kamis (22/6/2023).
“Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja, serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-udangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” tambahnya.
Baca juga: Libur Iduladha 1444 H Jadi 3 Hari, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah pun menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan, maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
“Cuti bersama ini kami sudah pernah punya surat edaran, SE Menaker No. M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” kata Ida saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444H/2023 M, Kamis (22/6/2023).
“Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja, serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-udangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” tambahnya.
Lihat Juga :