Hore! Tarif Listrik Tidak Naik di Periode Juli-September 2023

Jum'at, 23 Juni 2023 - 19:55 WIB
loading...
Hore! Tarif Listrik...
Pemerintah menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan alias tetap untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan alias tetap untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2023. Kebijakan ini demi mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri .

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Jisman P Hutajulu mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan.

Penyesuaian dilakukan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu nilai tukar atau kurs, harga minyak mentah RI atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu bara (HPB).

Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode kuartal III/2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.

Dia lantas mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp15.097,81 per dolar Amerika Serikat (AS), ICP sebesar USD77,80 per barrel, tingkat inflasi 0,22%, dan HPB Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO batu bara USD70 per ton).

Dengan memperhatikan indikator-indikator tersebut, kata Jisman, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II/2023.

Baca juga: Ini Dia Tarif Listrik Paling Murah di Asia Tenggara, Indonesia Urutan...

Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif untuk kuartal III/2023 tidak berubah alias tetap.

"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (23/6/2023).

Lebih lanjut Jisman menambahkan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Baca juga: 10 Motor Listrik Penerima Subsidi, Termurah Harganya JadiRp9Jutaan

Sementara itu, guna mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.

"Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tuturnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
DDPI Group Raih Sejumlah...
DDPI Group Raih Sejumlah Penghargaan di TOP CSR Awards 2026
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Konsumsi Listrik Terbesar Dunia, Indonesia Masuk Daftar
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
AKLI Siap Dukung Percepatan...
AKLI Siap Dukung Percepatan Pengembangan Energi Listrik Nasional
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Rekomendasi
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Berita Terkini
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved