Wow! Pemerintah Buru Harta Karun Batangan Emas di Dasar Laut
Minggu, 26 Juli 2020 - 10:41 WIB
loading...
Pemerintah buru emas batangan di dasar laut. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah saaat ini sedang gencar memburu harta karun berupa batangan emas di bawah laut sebagai aset negara. Adapun harta karun tersebut diangkat ke atas untuk dihitung dan dinilai sesuai kisaran harga pasar.
"Objek harta karun tersebut diangkat dulu ke atas, kita cek dimensinya, baru kita nilai pasarnya berapa. Dengan penyesuaian-penyesuaian tertentu kita dapat nilai harta karun dalam bentuk batangan emas," ujar Direktur Penilaian Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kurniawan Nizar, di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Baca Juga: Harta Karun Bawah Laut Rentan Dicuri
Menurut dia harta karun bawah laut tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penilaian sumber daya alam (SDA) guna menyusun neraca SDA dan lingkungan hidup. Penilai harta karun melibatkan pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020
"Penilai berfungsi sebagai unit pendukung bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetasi)," jelasnya.
"Objek harta karun tersebut diangkat dulu ke atas, kita cek dimensinya, baru kita nilai pasarnya berapa. Dengan penyesuaian-penyesuaian tertentu kita dapat nilai harta karun dalam bentuk batangan emas," ujar Direktur Penilaian Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kurniawan Nizar, di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Baca Juga: Harta Karun Bawah Laut Rentan Dicuri
Menurut dia harta karun bawah laut tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penilaian sumber daya alam (SDA) guna menyusun neraca SDA dan lingkungan hidup. Penilai harta karun melibatkan pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020
"Penilai berfungsi sebagai unit pendukung bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetasi)," jelasnya.
Lihat Juga :