Wow! Pemerintah Buru Harta Karun Batangan Emas di Dasar Laut

Minggu, 26 Juli 2020 - 10:41 WIB
loading...
Wow! Pemerintah Buru Harta Karun Batangan Emas di Dasar Laut
Pemerintah buru emas batangan di dasar laut. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah saaat ini sedang gencar memburu harta karun berupa batangan emas di bawah laut sebagai aset negara. Adapun harta karun tersebut diangkat ke atas untuk dihitung dan dinilai sesuai kisaran harga pasar.

"Objek harta karun tersebut diangkat dulu ke atas, kita cek dimensinya, baru kita nilai pasarnya berapa. Dengan penyesuaian-penyesuaian tertentu kita dapat nilai harta karun dalam bentuk batangan emas," ujar Direktur Penilaian Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kurniawan Nizar, di Jakarta, Minggu (26/7/2020).

Baca Juga: Harta Karun Bawah Laut Rentan Dicuri

Menurut dia harta karun bawah laut tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penilaian sumber daya alam (SDA) guna menyusun neraca SDA dan lingkungan hidup. Penilai harta karun melibatkan pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020

"Penilai berfungsi sebagai unit pendukung bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetasi)," jelasnya.

Baca Juga: Di Balik Serbuan Kapal China, Ada Harta Karun di Laut Natuna

Dia mengatakan bahwa, pemerintah berperan untuk meningkatkan nilai aset negara. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) aset negara pada 2019 mencapai Rp5.949,59 triliun meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.931,05 triliun atau 308% akibat dari penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN).

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tengah melakukan penyusunan SDA yang ada di Indonesia. Kekayaan negara saat ini terbagi menjadi dua, yakni aset negara berupa barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan serta kekayaan yang dikuasai berupa SDA mencakup hutan, sungai, hingga laut.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)