Sejahterakan Petani, Rumah Sawit Indonesia Dideklarasikan

Jum'at, 23 Juni 2023 - 16:15 WIB
loading...
Sejahterakan Petani, Rumah Sawit Indonesia Dideklarasikan
Kian bertumbuhnya sektor sawit di Tanah Air menggugah sejumlah pelaku sawit mendeklarasikan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Foto/Dok
A A A
MEDAN - Kian bertumbuhnya industri sawit di Tanah Air menggugah sejumlah pelaku sawit mendeklarasikan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (23/6/2023). RSI dideklarasikan karena menguatnya ide integrasi sektor sawit dari hulu hingga ke hilir dalam rangka mensejahterakan para petani sawit .



Ketua Umum (Ketum) RSI, Kacuk Sumarto mengatakan, ide integrasi dari hulu ke hilir pada sektor sawit sudah dirasakan sejak 2019 saat beberapa perusahaan termasuk Paya Pinang Group (PPG) bekerja sama untuk penelitian tanaman sela di peremajaan sawit rakyat (PSR), yang terdiri dari singkong dan sorgum.



Kebutuhan integrasi makin dirasakan, setelah melihat perkembangan kesertaan PSR sangat lambat dan tidak ada kemitraannya, juga saat keterlibatan PT. Kemurgi Indonesia (PTKI) dalam kegiatan kemitraan petani, dengan memperkenalkan pabrik pengolah TBS menjadi CPO premium serta berbagai kejadian lain setelahnya.

"Dari beberapa kegiatan tersebut di atas menggambarkan bahwa Integrasi yang dipakai model RSI ini sudah dimulai sejak 4-5 tahun yang lalu," kata Kacuk dalam keterangannya.

Untuk itu Kacuk menjelaskan, kemunculan RSI bertujuan untuk keberlanjutan sawit Indonesia dan meningkatnya kesejahteraan petani dan juga perusahaan. Keprihatinan lenggagas RSI atas lambatnya pelaksanaan PSR yang menjadi program utama pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan mutu buah dari petani yang kemudian berujung pada kesejahteraan petani, meski diakuinya persoalan ini tidak sederhana.

"Pada pertemuan dengan Ibu Musdhalifah, hari Kamis (15/06/2023), saya sampaikan RSI siap menjadi mitra pemerintah untuk percepatan dan perluasan PSR, sejak penataan ulang Peraturan-peraturan Pemerintah yang mengatur PSR sampai dengan juklak dan juknisnya, sampai dengan pola-pola pengamanan lapangannya dengan menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian, Satgas PSR, Ditjendbun, ATR/BPN, KLHK, BPDPKS dan pihak-pihak manapun yang terkait," ujarnya.

Kemudian dia melanjutkan, keprihatinan penggagas RSI atas banyaknya kondisi petani sawit yang tidak beranjak kesejahteraannya meskipun kebun sawitnya sudah harus diremajakan kembali.

Sehingga perlu perbaikan di dalam budi dayanya, serta pola pengusahaanya, sehingga petani tidak lagi mudah dipermaikan harga produksinya, dan bahkan mendapatkan tambahan pendapatan dengan adanya pabrik pengolahan tersebut, sehingga perlu adanya industrialisasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)