Induk Vale Indonesia Bakal Jual Saham ke Investor Asing
Senin, 26 Juni 2023 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
Sebab itu, pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID, harus menjadi pemegang saham pengendali dari Vale Indonesia. Dengan begitu, pemerintah bisa memastikan hilirisasi mineral bisa berjalan, dan bahan baku nikel untuk ekosistem kendaraan listrik terjamin.
"Pemerintah harus jadi pengendali. Jadi lebih baik percepat divestasi bahkan opsi pengakhiran kontrak karya Vale sebelum ada perubahan strategi di tingkat induk," ujarnya.
Sambil mengingatkan Vale Indonesia dahulu bernama PT. International Nickel Indonesia Tbk, yang dimiliki oleh perusahaan tambang terbesar Kanada bernama Inco Limited. Pada 2006, Inco diakuisisi oleh Vale Brasil dan mengakibatkan perubahan kepemilikan terhadap seluruh aset, termasuk Vale Indonesia yang berada di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, berbagai pihak mendesak agar Pemerintah mengakuisisi Vale Indonesia seiring dengan selesainya izin Kontrak Karya pada 2025 mendatang. Bila ingin mendapatkan izin baru yang bernama Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale Indonesia harus melakukan divestasi minimal 51% kepada pihak Indonesia. Hal ini sesuai amanat dari UU Nomor 3/2020 tentang Minerba.
Komisi VII DPR pun meminta Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham INCO agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan konsolidasi finansial.
Hal ini merespons keinginan Vale Canada Limited untuk tetap menjadi pengendali operasi INCO berdasarkan rapat 4 Mei 2023 lalu yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (13/6).
DPR, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah kompak agar akuisisi Vale bisa dilakukan dan aset Vale bisa konsolidasi di Indonesia. MIND ID sebagai Holding BUMN Tambang akan ditugaskan untuk mengakuisisi saham Vale Indonesia. Saat ini MIND ID telah memiliki 20% saham Vale dan membutuhkan sedikitnya 20% lagi agar bisa menjadi pemegang saham pengendali.
"Pemerintah harus jadi pengendali. Jadi lebih baik percepat divestasi bahkan opsi pengakhiran kontrak karya Vale sebelum ada perubahan strategi di tingkat induk," ujarnya.
Sambil mengingatkan Vale Indonesia dahulu bernama PT. International Nickel Indonesia Tbk, yang dimiliki oleh perusahaan tambang terbesar Kanada bernama Inco Limited. Pada 2006, Inco diakuisisi oleh Vale Brasil dan mengakibatkan perubahan kepemilikan terhadap seluruh aset, termasuk Vale Indonesia yang berada di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, berbagai pihak mendesak agar Pemerintah mengakuisisi Vale Indonesia seiring dengan selesainya izin Kontrak Karya pada 2025 mendatang. Bila ingin mendapatkan izin baru yang bernama Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale Indonesia harus melakukan divestasi minimal 51% kepada pihak Indonesia. Hal ini sesuai amanat dari UU Nomor 3/2020 tentang Minerba.
Komisi VII DPR pun meminta Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham INCO agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan konsolidasi finansial.
Hal ini merespons keinginan Vale Canada Limited untuk tetap menjadi pengendali operasi INCO berdasarkan rapat 4 Mei 2023 lalu yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (13/6).
DPR, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah kompak agar akuisisi Vale bisa dilakukan dan aset Vale bisa konsolidasi di Indonesia. MIND ID sebagai Holding BUMN Tambang akan ditugaskan untuk mengakuisisi saham Vale Indonesia. Saat ini MIND ID telah memiliki 20% saham Vale dan membutuhkan sedikitnya 20% lagi agar bisa menjadi pemegang saham pengendali.
Lihat Juga :