PHK Marak, Kemnaker Ingatkan Perusahaan Wajib Berikan Surat Pemberitahuan H-14 ke Pekerja
Rabu, 28 Juni 2023 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
"Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja," tulis pasal 37 ayat (3) dikutip.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, apabila perusahaan melakukan PHK tidak mengikuti prosedur tersebut maka ada indikasi perusahaan telah melakukan PHK sepihak.
"Pada hakekatnya kalau tidak sesuai prosedur maka potensi besar perslisihan. Jika tidak sesuai prosedur bisa dikategorikan PHK sepihak," tukasnya.
Baca juga: Was-was, Presiden Buruh Sebut 120 Ribu Orang Terancam PHK di 2023
Adapun yang dimaksud surat pemberitahuan yang tercantum pada PP 35/2021 di atas adalah pemberitahuan yang memuat maksud dan alasan PHK.
"Jadi surat pemberitahuan tersebut bukanlah surat penetapan atau keputusan PHK. Sehingga, setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, pekerja/buruh masih bisa mengambil sikap menerima atau menolak PHK," tandasnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, apabila perusahaan melakukan PHK tidak mengikuti prosedur tersebut maka ada indikasi perusahaan telah melakukan PHK sepihak.
"Pada hakekatnya kalau tidak sesuai prosedur maka potensi besar perslisihan. Jika tidak sesuai prosedur bisa dikategorikan PHK sepihak," tukasnya.
Baca juga: Was-was, Presiden Buruh Sebut 120 Ribu Orang Terancam PHK di 2023
Adapun yang dimaksud surat pemberitahuan yang tercantum pada PP 35/2021 di atas adalah pemberitahuan yang memuat maksud dan alasan PHK.
"Jadi surat pemberitahuan tersebut bukanlah surat penetapan atau keputusan PHK. Sehingga, setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, pekerja/buruh masih bisa mengambil sikap menerima atau menolak PHK," tandasnya.
Lihat Juga :