Perusahaan Perencana Keuangan Jadi Sorotan, Perlu Hati-hati Kelola Aset

Senin, 27 Juli 2020 - 09:13 WIB
loading...
Perusahaan Perencana Keuangan Jadi Sorotan, Perlu Hati-hati Kelola Aset
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Kasus salah satu perusahaan perencana keuangan (financial adviser) yang menyebabkan kerugian kliennya tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Dari kasus ini, kita bisa belajar bagaimana memilih perusahaan penasihat investasi yang tepat dan mampu mengelola aset hingga menghasilkan cuan (untung).

Dalam beberapa hari terakhir, jagat Twitter dihebohkan oleh keluhan beberapa klien dari perusahaan jasa perencana keuangan PT Jouska Finansial Indonesia . Sejumlah klien mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Hal ini disebabkan Jouska mengarahkan para kliennya untuk mengoleksi saham yang diduga gorengan.

Namun, hal itu langsung dibantah Aakar Abyasa Fidzuno selaku founder dan CEO Jouska Indonesia. Sebagai independent financial adviser, dia menegaskan posisinya untuk memberikan masukan dan saran finansial sesuai dengan kondisi dan tujuan finansial klien. Pihaknya tetap mengutamakan analisis tren ekonomi secara global, makro, dan industri sebagai tanggung jawab utama seorang konsultan keuangan. (Baca: Satgas Investasi Akan Panggil Jouska Terkait Dugaan Investasi Bodong)

Aakar pun memastikan PT Jouska Finansial Indonesia telah berdiri sejak 2017, dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai pemberi nasihat dan/atau saran terkait perencanaan keuangan, termasuk edukasi investasi pada produk yang secara hukum telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, seperti surat utang dan saham.

Dalam melakukan setiap edukasi, para nasabah atau klien dibekali dengan pengetahuan mulai analisis ekonomi global dan domestik, analisis industri, analisis laporan keuangan, dan analisis manajemen perusahaan, analisa risiko, hingga pengaplikasiannya dalam keputusan finansial. “Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan,” kata Aakar di Jakarta belum lama ini.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima KORAN SINDO, Jouska akan terus dan akan tetap berkomunikasi kepada setiap klien terkait pengaduan yang disampaikan dan akan menyelesaikannya dengan iktikad baik.

Seiring dengan hal tersebut, Jouska akan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Demi mendukung kelancaran aktivitasnya, untuk sementara waktu, terhitung sejak 24 Juli 2020, PT Jouska Finansial Indonesia akan menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis konsultan keuangannya. (Baca juga: Demokrat Sebut Pemimpin Harus Disiapkan, Bukan Dipaksakan)

“Keluhan dan perbedaan pendapat adalah bagian yang tak terelakkan dalam menjalankan sebuah bisnis. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi terutama bagi klien, eks klien, mitra Jouska, regulator, maupun pihak-pihak lain. Bagi kami, hal ini adalah pelajaran dan pengalaman berharga yang dapat menjadikan kami dapat lebih baik ke depannya,” ungkap Aakar.

Untuk memulai berinvestasi saham, individu harus memiliki akun saham dan RDI (rekening dana investasi) atas nama pribadi pada salah satu sekuritas. Penggunaan nama pribadi berarti memberikan akses penuh atas penggunaan akun tersebut.

Dalam setiap aktivitas yang terjadi di akun saham, klien atau nasabah akan mendapatkan notifikasi atas aktivitasnya sebagai bentuk konfirmasi di akhir waktu perdagangan bursa. “Ketika seseorang belum memiliki akun tersebut, adviser akan memberi edukasi mengenai penggunaan aplikasi,” ujarnya.

Sebagai masyarakat awam, kita harus memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan memilih perusahaan perencana keuangan. Menurut Aidil Akbar Madjid selaku chairman & president Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia, ada beberapa fungsi dan tugas dari seorang perencana keuangan, khususnya perencana keuangan independen. (Baca juga: 7 Peristiwa Besar yang Memengaruhi Peradaban Dunia)

Sesuai nama dan gelar profesinya, seorang perencana keuangan bertugas membantu nasabah melakukan perencanaan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Sementara yang harus digaris bawahi, perencana keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli (trading) portofolio nasabah, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh (full discretionary), meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah baik dalam kondisi mengetahui maupun tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut.

Untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual-beli dibutuhkan lisensi khusus, yaitu wakil manajer investasi dan wakil perantara pedagang efek, dan orang tersebut harus bekerja di salah satu perusahaan efek (sekuritas/manajer investasi) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, orang yang bekerja di perusahaan efek tidak bisa mendeklarasikan dirinya sebagai independen.

“Perencana keuangan independen dan firmanya adalah perencana keuangan yang tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan manapun,” tegas Aidil.

Jika perencana keuangan itu berafiliasi dengan institusi keuangan dan produk keuangan mana pun, mereka wajib memberitahukan kepada nasabah. Apabila perencana keuangan independen menerima uang baik dalam bentuk komisi, fee, dan sebagainya dari institusi ataupun hasil penjualan produk keuangan, maka wajib memberi tahukan kepada nasabah. (Lihat videonya: 7 Langkah Amankan Tayangan YouTube untuk Anak-anak)

Dalam setiap melakukan perencanaan, seorang perencana keuangan harus selalu melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan menempatkan kepentingan nasabah di atas kepentingan lainnya. Di sisi lain, perencanaan kepada nasabah harus sesuai dengan profil risiko dari nasabah, tujuan keuangan, dan jangka waktu pencapaian.

Setiap nasabah memiliki profil risiko yang berbeda, sehingga tidak serta-merta semua nasabah akan berinvestasi atau harus berinvestasi pada produk keuangan dan produk investasi, apalagi investasi pada saham dan saham IPO. “Profesi apa pun yang berkaitan dengan kegiatan investasi di pasar modal, tidak diperbolehkan memberikan janji imbal hasil investasi pasti kepada kliennya,” tutupnya. (Hafid Fuad/Heru Febrianto)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3724 seconds (0.1#10.140)