Perbandingan Harga Tiket Kapal Ferry Ekspres dan Reguler: Ada Harga, Ada Kecepatan
Minggu, 02 Juli 2023 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
2. Harga Tiket Kapal Merak – Bakauheni Reguler 2023
Penumpang
- Dewasa (6 tahun ke atas): Rp21.600.
- Bayi (di bawah 2 tahun): Rp1.750.
Baca juga: HUT ke-77 Bhayangkara, Jokowi: Gerak-gerik Polri Sekecil Apa Pun Tak Bisa Ditutupi Lagi
Kendaraan
-Golongan I (sepeda): Rp25.100.
-Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): Rp58.550.
-Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp126.350.
-Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp457.700.
-Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp425.250.
-Tarif penyeberangan kapal Merak-Bakauheni 2023 Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp916.250.
-Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp792.750.
-Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp1.516.500.
-Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.220.000.
-Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.761.500.
-Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.320.500.
-Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.546.500.
Penumpang
- Dewasa (6 tahun ke atas): Rp21.600.
- Bayi (di bawah 2 tahun): Rp1.750.
Baca juga: HUT ke-77 Bhayangkara, Jokowi: Gerak-gerik Polri Sekecil Apa Pun Tak Bisa Ditutupi Lagi
Kendaraan
-Golongan I (sepeda): Rp25.100.
-Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): Rp58.550.
-Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp126.350.
-Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp457.700.
-Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp425.250.
-Tarif penyeberangan kapal Merak-Bakauheni 2023 Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp916.250.
-Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp792.750.
-Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp1.516.500.
-Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.220.000.
-Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.761.500.
-Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.320.500.
-Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.546.500.
(uka)
Lihat Juga :