Petani Nilai Pemutihan 3,3 Juta Ha Lahan Sawit Rawan Manipulasi
Senin, 03 Juli 2023 - 23:05 WIB
loading...
A
A
A
“Kategori perkebunan rakyat harus didefinisikan secara jelas, basisinya pada karateristik petani, seperti identitas dan keberadaan mereka harus jelas, luasan lahan, jangka waktu penguasaan dan karateristik lainnya yang relevan, sehingga resolusi penyelesaiannya lebih tepat sasaran dan transparan," tambah Darto.
Batasan luas lahan yang dapat diselesaikan dalam strategi penataan kawasan hutan maksimal 5 ha belum tentu berdampak pada pekebun rakyat. Artinya, skala usaha kurang dari 25 ha yang dikelola pekebun dalam UU Perkebunan tidak semua diselesaikan dalam strategi penyelesaian kawasan hutan. Pertanyaannya, bagaimana dengan petani yang memiliki 6 ha dan seterusnya atau kurang dari 25 ha, apakah ada mekanisme di luar strategi penataan kawasan hutan ini.
Penyelesaian dengan strategi “jalan tol” melalui pemutihan akan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memanipulasi data kepemilikan atau merekayasa luasan lahan yang mereka kuasai dalam kawasan hutan. Terutama oleh kalangan pemodal dengan lahan lebih dari 25 ha.
Apalagi Satgas Sawit membuka peluang sistem pelaporan secara mandiri dan berharap kejujuran dari pihak perusahaan atau individu yang selama ini menerobos kawasan hutan.
Lebih lanjut, Darto mengatakan bahwa mekanisme self reporting yang akan digunakan oleh Satgas Sawit tidak akan efektif, jika pemerintah sendiri tidak memiliki data yang faktual di lapangan. Pelaporan oleh pelaku usaha tentu akan mengacu pada data perizinan yang sama digunakan oleh pemerintah dalam system Siperibun.
Batasan luas lahan yang dapat diselesaikan dalam strategi penataan kawasan hutan maksimal 5 ha belum tentu berdampak pada pekebun rakyat. Artinya, skala usaha kurang dari 25 ha yang dikelola pekebun dalam UU Perkebunan tidak semua diselesaikan dalam strategi penyelesaian kawasan hutan. Pertanyaannya, bagaimana dengan petani yang memiliki 6 ha dan seterusnya atau kurang dari 25 ha, apakah ada mekanisme di luar strategi penataan kawasan hutan ini.
Penyelesaian dengan strategi “jalan tol” melalui pemutihan akan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memanipulasi data kepemilikan atau merekayasa luasan lahan yang mereka kuasai dalam kawasan hutan. Terutama oleh kalangan pemodal dengan lahan lebih dari 25 ha.
Apalagi Satgas Sawit membuka peluang sistem pelaporan secara mandiri dan berharap kejujuran dari pihak perusahaan atau individu yang selama ini menerobos kawasan hutan.
Lebih lanjut, Darto mengatakan bahwa mekanisme self reporting yang akan digunakan oleh Satgas Sawit tidak akan efektif, jika pemerintah sendiri tidak memiliki data yang faktual di lapangan. Pelaporan oleh pelaku usaha tentu akan mengacu pada data perizinan yang sama digunakan oleh pemerintah dalam system Siperibun.
Lihat Juga :