Petani Nilai Pemutihan 3,3 Juta Ha Lahan Sawit Rawan Manipulasi
Senin, 03 Juli 2023 - 23:05 WIB
loading...
SPKS menilai pemutihan lahan sawit bukan solusi tepat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit dinilai bukan solusi yang tepat, justru mengabaikan upaya penegakan yang seharusnya dilakukan. Tipologi penguasaan kebun sawit dalam kawasan hutan beragam, sehingga perlu pendekatan penyelesaian yang berbeda karena tidak semua kasus yang terjadi dapat diselesaikan dengan pemutihan.
Baca juga: Luhut Ungkap Mainan Penjabat di Kebun Sawit, Ada 3,3 Juta Hektare di Kawasan Hutan
Mansuetus Darto, Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), mengatakan penyelesaian penguasaan sawit dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh badan usaha, individu atau perkebunan rakyat harus didasarkan pada tipologi yang ada di lapangan. Tipologi tersebut bisa dilihat dari segi subyek yang menguasai lahan, luasan lahan yang dikuasai, lalu bagaimana status kawasan sebelum adanya penguasaan, termasuk penyelesaian berdasarkan setiap fungsi kawasan.
"Basis tipologi ini yang seharusnya diidentifikasi atau diverifikasi berdasarkan data yang pemerintah sudah kantongi, sehingga plihan penyelesaiannya dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas dan di sisi lain melalui penetaan kawasan hutan," kata Darto, dalam keterangannya dikutip Senin (3/7/2023).
Lebih lanjut Darto mengatakan, penyelesaiaan kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan seharusnya ditangani secara berbeda dengan kebijakan yang afirmatif sehingga tidak menimbulkan problem sosial dan menciptakan kemiskinan baru di perkebunan.
Baca juga: Luhut Ungkap Mainan Penjabat di Kebun Sawit, Ada 3,3 Juta Hektare di Kawasan Hutan
Mansuetus Darto, Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), mengatakan penyelesaian penguasaan sawit dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh badan usaha, individu atau perkebunan rakyat harus didasarkan pada tipologi yang ada di lapangan. Tipologi tersebut bisa dilihat dari segi subyek yang menguasai lahan, luasan lahan yang dikuasai, lalu bagaimana status kawasan sebelum adanya penguasaan, termasuk penyelesaian berdasarkan setiap fungsi kawasan.
"Basis tipologi ini yang seharusnya diidentifikasi atau diverifikasi berdasarkan data yang pemerintah sudah kantongi, sehingga plihan penyelesaiannya dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas dan di sisi lain melalui penetaan kawasan hutan," kata Darto, dalam keterangannya dikutip Senin (3/7/2023).
Lebih lanjut Darto mengatakan, penyelesaiaan kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan seharusnya ditangani secara berbeda dengan kebijakan yang afirmatif sehingga tidak menimbulkan problem sosial dan menciptakan kemiskinan baru di perkebunan.
Lihat Juga :