Pos Indonesia Jelaskan Kedudukan Kantorpos, Agenpos dan Meterai
loading...
A
A
A
"Yang perlu saya klarifikasi terkait kejadian ini. Berita ini kan disebutkan Kantorpos Batu, padahal tidak ada sama sekali kaitannya dengan kami," tutur Eko.
Di PT Pos Indonesia (persero) sendiri kasus yang mencatut nama Pos Indonesia ini dieskalasikan ke tingkat regional. Arief Joko Sentono, Deputi Operation Vice President (DOVP) Regioal 1 Sumatera, mengeluarkan surat peneguhan (pernyataan) untuk mengklarifikasi dan sekaligus menjelaskan kedudukan Kantorpos, Agenpos, dan benda Pos yang menjadi obyek utama pada kasus ini.
"Agen Pos adalah pola kemitraan antara Pos Indonesia dengan perorangan atau badan usaha dalam rangka pengembangan partnership sales dengan mendapat imbal jasa. Dengan demikian Agen Pos bukan merupakan struktur Perusahaan, oleh karena itu Sdri. Triyana Zain bukan merupakan Karyawan dari Pos Indonesia," tutur Arief.
Arief menambahkan, khusus untuk penjualan meterai, Agen Pos Batu 10 bukan merupakan agen meterai. Ini karena Agen Pos Batu 10 mendaftarkan sebagai perorangan.
"Agen meterai harus berbadan hukum. Sehingga transaksi pembelian meterai dilakukan dengan pola beli putus tanpa imbal jasa. Konfirmasi dari pemilik Agenpos Batu 10, bahwa kejadian tersebut di luar sepengetahuannya dan dilakukan oleh Saudari Triyana Zein di luar pengelolaan Agen Pos Batu 10," jelas Arief.
Sebagai tindak lanjut, Arief Joko Sentono memastikan pihak Kantorpos tidak akan bertindak gegabah. Kantorpos Tanjungpinang tetap menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Arief juga mengatakan, pihak Kantorpos juga masih akan melakukan investigasi terkait kasus ini.
"Dugaan sementara dari kami bahwa penjualan meterai hanya dijadikan alibi atau modus oleh pelaku dalam menipu korban-korbannya," kata Arief.
Tentang Meterai Tempel
Pemberitaan yang beredar tentang dugaan investasi bodong dengan modus penjualan meterai yang mencatut nama Kantorpos Tanjungpinang, jelas merugikan nama Pos Indonesia. Benda pos bernama meterai ini terlanjur terasosiasi dengan Kantorpos. Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan Pos Indonesia. Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari Kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri. Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan Pos Indonesia.
Di PT Pos Indonesia (persero) sendiri kasus yang mencatut nama Pos Indonesia ini dieskalasikan ke tingkat regional. Arief Joko Sentono, Deputi Operation Vice President (DOVP) Regioal 1 Sumatera, mengeluarkan surat peneguhan (pernyataan) untuk mengklarifikasi dan sekaligus menjelaskan kedudukan Kantorpos, Agenpos, dan benda Pos yang menjadi obyek utama pada kasus ini.
"Agen Pos adalah pola kemitraan antara Pos Indonesia dengan perorangan atau badan usaha dalam rangka pengembangan partnership sales dengan mendapat imbal jasa. Dengan demikian Agen Pos bukan merupakan struktur Perusahaan, oleh karena itu Sdri. Triyana Zain bukan merupakan Karyawan dari Pos Indonesia," tutur Arief.
Arief menambahkan, khusus untuk penjualan meterai, Agen Pos Batu 10 bukan merupakan agen meterai. Ini karena Agen Pos Batu 10 mendaftarkan sebagai perorangan.
"Agen meterai harus berbadan hukum. Sehingga transaksi pembelian meterai dilakukan dengan pola beli putus tanpa imbal jasa. Konfirmasi dari pemilik Agenpos Batu 10, bahwa kejadian tersebut di luar sepengetahuannya dan dilakukan oleh Saudari Triyana Zein di luar pengelolaan Agen Pos Batu 10," jelas Arief.
Sebagai tindak lanjut, Arief Joko Sentono memastikan pihak Kantorpos tidak akan bertindak gegabah. Kantorpos Tanjungpinang tetap menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Arief juga mengatakan, pihak Kantorpos juga masih akan melakukan investigasi terkait kasus ini.
"Dugaan sementara dari kami bahwa penjualan meterai hanya dijadikan alibi atau modus oleh pelaku dalam menipu korban-korbannya," kata Arief.
Tentang Meterai Tempel
Pemberitaan yang beredar tentang dugaan investasi bodong dengan modus penjualan meterai yang mencatut nama Kantorpos Tanjungpinang, jelas merugikan nama Pos Indonesia. Benda pos bernama meterai ini terlanjur terasosiasi dengan Kantorpos. Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan Pos Indonesia. Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari Kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri. Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan Pos Indonesia.