Pos Indonesia Jelaskan Kedudukan Kantorpos, Agenpos dan Meterai

Selasa, 04 Juli 2023 - 07:37 WIB
loading...
A A A
Sejak tahun 2021, meterai senilai 10 ribu rupiah digunakan untuk dokumen resmi. Sejak tahun 2021 pula, meterai Rp10.000 telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Rp10.000 ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp3.000 dan Rp.6.000.



Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya, yaitu harga yang pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap diharga 10 ribu rupiah. Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)