Mengenal Asuransi Gempa Bumi dan Risiko yang Dijaminnya

Rabu, 05 Juli 2023 - 15:22 WIB
loading...
Mengenal Asuransi Gempa...
Kerusakan dan kerugian yang timbul akibat bencana alam gempa bumi dapat diminimalisir dengan asuransi gempa bumi. Foto/Ilustrasi/ANTARA/Oky Lukmansyah
A A A
JAKARTA - Gempa bumi magnitudo 6,4 yang terjadi di Bantul, Yogyakarta, belum lama ini menambah panjang deretan bencana alam yang terjadi di Indonesia. Terkait dengan itu, tidak ada salahnya memahami asuransi gempa bumi serta jaminan dan risiko yang ditanggung.

Bencana alam gempa bumi tak hanya berisiko menimbulkan korban jiwa, tapi kerap juga merusak properti, dan harta benda lainnya. Sebagai wilayah yang rawan gempa, penting memahami asuransi gempa bumi serta manfaatnya.

Benny Fajarai, Co-Founder dan CMO Lifepal.co.id, salah satu marketplace asuransi di Tanah Air menjelaskan, asuransi gempa bumi merupakan produk asuransi yang membayar pemegang polis jika mengalami kerugian dan kerusakan yang menyebabkan kerugian finansial karena bencana alam gempa bumi.

Baca Juga: Penetrasi Rendah, Buka Ruang Asuransi Tumbuh

"Proteksi gempa bumi tidak hanya memberi jaminan terhadap bencana alam gempa bumi saja, tetapi juga peristiwa lainnya seperti tsunami, letusan gunung berapi, hingga kebakaran," ujar Benny di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Dengan memiliki asuransi ini, jelas dia, pemegang polis akan mendapatkan ganti rugi untuk kerusakan barang-barang yang telah dijamin, seperti properti, termasuk harta benda lainnya yang ada di rumah, semisal kendaraan roda empat atau mobil.

Selain kerusakan akibat gempa bumi, nasabah juga dapat meraih manfaat tersebut bila mengalami musibah letusan gunung berapi. Jaminan itu juga diperoleh jika mengalami peristiwa kebakaran atau ledakan karena gempa bumi.

"Lain halnya jika kerusakan yang disebabkan gempa bumi disertai tsunami, nasabah dapat memperoleh jaminan atas semua kerusakan, baik harta benda maupun bangunan seperti telah disepakati di awal perjanjian dalam polis," ungkap Benny.

Meski dapat mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan lainnya dalam asuransi gempa bumi, ada beberapa risiko yang tidak dijamin perlindungan satu ini.

Berikut ini adalah beberapa risiko yang tidak dijamin asuransi gempa bumi:
1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, terorisme, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, sabotase atau penjarahan.
2. Reaksi nuklir.
3. Tabrakan kendaraan.
4. Bencana angin topan dan badai.
5. Banjir atau genangan air.
6. Pencurian, dan sebagainya.

Untuk kendaraan, Benny menjelaskan, asuransi mobil umumnya memberi perlindungan pada berbagai risiko kerusakan yang dialami, termasuk akibat gempa bumi. Ada dua jenis asuransi mobil yang umum dipilih masyarakat, yaitu asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only (TLO).

Baca Juga: Gempa Bantul Akibatkan Kerusakan di 17 Titik

Asuransi mobil All Risk atau komprehensif menjadi jenis perlindungan yang menjamin berbagai kerugian atau kerusakan seperti tergores dan penyok akibat berbagai risiko yang dijamin dalam polis. Sementara asuransi TLO, jelas dia, hanya menanggung kerugian total akibat risiko yang dijamin dalam polis hingga kehilangan kendaraan.

"Risiko yang dijamin terdiri dari tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, hingga kebakaran. Namun, peristiwa bencana alam seperti gempa bumi umumnya tidak akan ditanggung, kecuali nasabah memiliki perluasan jaminan atau SRCC asuransi," ujarnya.

Seperti dipaparkan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan. "Untuk memperoleh seluruh manfaat tersebut, harus menambah perluasan jaminan," jelasnya.

Jika tidak memilikinya, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi. Sementara dengan perluasan jaminan tersebut, maka perusahaan asuransi akan menanggung bencana alam yang tidak diinginkan seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, diikuti dengan perluasan jaminan banjir, angin topan, badai, hingga tanah longsor.

(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Jaga Pertumbuhan Bisnis...
Jaga Pertumbuhan Bisnis dan Transformasi, BRI Life Unjuk Gigi di Digital Forum 2026
Hadirkan Perlindungan...
Hadirkan Perlindungan Jiwa yang Fleksibel lewat My Prime Term Protection-Plan Series
BRI Life Bayarkan Klaim...
BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026
Gempa Guncang Filipina,...
Gempa Guncang Filipina, 15 Orang Tewas
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Rekomendasi
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved