Mengenal Asuransi Gempa Bumi dan Risiko yang Dijaminnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gempa bumi magnitudo 6,4 yang terjadi di Bantul, Yogyakarta, belum lama ini menambah panjang deretan bencana alam yang terjadi di Indonesia. Terkait dengan itu, tidak ada salahnya memahami asuransi gempa bumi serta jaminan dan risiko yang ditanggung.
Bencana alam gempa bumi tak hanya berisiko menimbulkan korban jiwa, tapi kerap juga merusak properti, dan harta benda lainnya. Sebagai wilayah yang rawan gempa, penting memahami asuransi gempa bumi serta manfaatnya.
Benny Fajarai, Co-Founder dan CMO Lifepal.co.id, salah satu marketplace asuransi di Tanah Air menjelaskan, asuransi gempa bumi merupakan produk asuransi yang membayar pemegang polis jika mengalami kerugian dan kerusakan yang menyebabkan kerugian finansial karena bencana alam gempa bumi.
"Proteksi gempa bumi tidak hanya memberi jaminan terhadap bencana alam gempa bumi saja, tetapi juga peristiwa lainnya seperti tsunami, letusan gunung berapi, hingga kebakaran," ujar Benny di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dengan memiliki asuransi ini, jelas dia, pemegang polis akan mendapatkan ganti rugi untuk kerusakan barang-barang yang telah dijamin, seperti properti, termasuk harta benda lainnya yang ada di rumah, semisal kendaraan roda empat atau mobil.
Selain kerusakan akibat gempa bumi, nasabah juga dapat meraih manfaat tersebut bila mengalami musibah letusan gunung berapi. Jaminan itu juga diperoleh jika mengalami peristiwa kebakaran atau ledakan karena gempa bumi.
"Lain halnya jika kerusakan yang disebabkan gempa bumi disertai tsunami, nasabah dapat memperoleh jaminan atas semua kerusakan, baik harta benda maupun bangunan seperti telah disepakati di awal perjanjian dalam polis," ungkap Benny.
Meski dapat mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan lainnya dalam asuransi gempa bumi, ada beberapa risiko yang tidak dijamin perlindungan satu ini.
Berikut ini adalah beberapa risiko yang tidak dijamin asuransi gempa bumi:
1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, terorisme, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, sabotase atau penjarahan.
2. Reaksi nuklir.
3. Tabrakan kendaraan.
4. Bencana angin topan dan badai.
5. Banjir atau genangan air.
6. Pencurian, dan sebagainya.
Untuk kendaraan, Benny menjelaskan, asuransi mobil umumnya memberi perlindungan pada berbagai risiko kerusakan yang dialami, termasuk akibat gempa bumi. Ada dua jenis asuransi mobil yang umum dipilih masyarakat, yaitu asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only (TLO).
Asuransi mobil All Risk atau komprehensif menjadi jenis perlindungan yang menjamin berbagai kerugian atau kerusakan seperti tergores dan penyok akibat berbagai risiko yang dijamin dalam polis. Sementara asuransi TLO, jelas dia, hanya menanggung kerugian total akibat risiko yang dijamin dalam polis hingga kehilangan kendaraan.
"Risiko yang dijamin terdiri dari tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, hingga kebakaran. Namun, peristiwa bencana alam seperti gempa bumi umumnya tidak akan ditanggung, kecuali nasabah memiliki perluasan jaminan atau SRCC asuransi," ujarnya.
Seperti dipaparkan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan. "Untuk memperoleh seluruh manfaat tersebut, harus menambah perluasan jaminan," jelasnya.
Jika tidak memilikinya, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi. Sementara dengan perluasan jaminan tersebut, maka perusahaan asuransi akan menanggung bencana alam yang tidak diinginkan seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, diikuti dengan perluasan jaminan banjir, angin topan, badai, hingga tanah longsor.
Bencana alam gempa bumi tak hanya berisiko menimbulkan korban jiwa, tapi kerap juga merusak properti, dan harta benda lainnya. Sebagai wilayah yang rawan gempa, penting memahami asuransi gempa bumi serta manfaatnya.
Benny Fajarai, Co-Founder dan CMO Lifepal.co.id, salah satu marketplace asuransi di Tanah Air menjelaskan, asuransi gempa bumi merupakan produk asuransi yang membayar pemegang polis jika mengalami kerugian dan kerusakan yang menyebabkan kerugian finansial karena bencana alam gempa bumi.
"Proteksi gempa bumi tidak hanya memberi jaminan terhadap bencana alam gempa bumi saja, tetapi juga peristiwa lainnya seperti tsunami, letusan gunung berapi, hingga kebakaran," ujar Benny di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dengan memiliki asuransi ini, jelas dia, pemegang polis akan mendapatkan ganti rugi untuk kerusakan barang-barang yang telah dijamin, seperti properti, termasuk harta benda lainnya yang ada di rumah, semisal kendaraan roda empat atau mobil.
Selain kerusakan akibat gempa bumi, nasabah juga dapat meraih manfaat tersebut bila mengalami musibah letusan gunung berapi. Jaminan itu juga diperoleh jika mengalami peristiwa kebakaran atau ledakan karena gempa bumi.
"Lain halnya jika kerusakan yang disebabkan gempa bumi disertai tsunami, nasabah dapat memperoleh jaminan atas semua kerusakan, baik harta benda maupun bangunan seperti telah disepakati di awal perjanjian dalam polis," ungkap Benny.
Meski dapat mengasuransikan bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan atau barang jadi, dan lainnya dalam asuransi gempa bumi, ada beberapa risiko yang tidak dijamin perlindungan satu ini.
Berikut ini adalah beberapa risiko yang tidak dijamin asuransi gempa bumi:
1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, terorisme, gerakan atau pembangkitan rakyat, kudeta, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, sabotase atau penjarahan.
2. Reaksi nuklir.
3. Tabrakan kendaraan.
4. Bencana angin topan dan badai.
5. Banjir atau genangan air.
6. Pencurian, dan sebagainya.
Untuk kendaraan, Benny menjelaskan, asuransi mobil umumnya memberi perlindungan pada berbagai risiko kerusakan yang dialami, termasuk akibat gempa bumi. Ada dua jenis asuransi mobil yang umum dipilih masyarakat, yaitu asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only (TLO).
Asuransi mobil All Risk atau komprehensif menjadi jenis perlindungan yang menjamin berbagai kerugian atau kerusakan seperti tergores dan penyok akibat berbagai risiko yang dijamin dalam polis. Sementara asuransi TLO, jelas dia, hanya menanggung kerugian total akibat risiko yang dijamin dalam polis hingga kehilangan kendaraan.
"Risiko yang dijamin terdiri dari tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, hingga kebakaran. Namun, peristiwa bencana alam seperti gempa bumi umumnya tidak akan ditanggung, kecuali nasabah memiliki perluasan jaminan atau SRCC asuransi," ujarnya.
Seperti dipaparkan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan. "Untuk memperoleh seluruh manfaat tersebut, harus menambah perluasan jaminan," jelasnya.
Jika tidak memilikinya, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi. Sementara dengan perluasan jaminan tersebut, maka perusahaan asuransi akan menanggung bencana alam yang tidak diinginkan seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, diikuti dengan perluasan jaminan banjir, angin topan, badai, hingga tanah longsor.
(fjo)