Bank Mandiri Syariah Restrukturisasi Pembiayaan Rp4,7 Triliun
Senin, 27 Juli 2020 - 13:24 WIB
loading...
Bank Mandiri Syariah telah merestrukturisasi lebih dari 28.000 nasabahnya senilai Rp4,7 triliun. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) telah memberikan restrukturisasi pembiayaan senilai Rp4,7 triliun kepada lebih dari 28.000 nasabah segmen ritel yang terdampak Covid-19. Angka di atas adalah 94% dari total sekitar 30.000-an nasabah yang telah terkonfirmasi membutuhkan restrukturisasi .
Mandiri Syariah juga telah menandatangani kerja sama dengan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah dan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah terkait pemberian layanan penjaminan pembiayaan untuk nasabah UMKM terdampak Covid-19.
Senior Executive Vice President Mandiri Syariah Wawan Setiawan menyampaikan kerja sama kolaborasi pemerintah, BUMN asuransi dan beberapa bank syariah ini terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Eekonomi Nasional.
"Melalui kerja sama ini, Mandiri Syariah akan menjaminkan produk pembiayaan SME dan Mikro dengan limit/plafond maksimal per nasabah Rp10 miliar kepada Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah," jelas Wawan di Jakarta, Senin (27/7/2020).
(Baca Juga: OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit)
Mandiri Syariah juga telah menandatangani kerja sama dengan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah dan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah terkait pemberian layanan penjaminan pembiayaan untuk nasabah UMKM terdampak Covid-19.
Senior Executive Vice President Mandiri Syariah Wawan Setiawan menyampaikan kerja sama kolaborasi pemerintah, BUMN asuransi dan beberapa bank syariah ini terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Eekonomi Nasional.
"Melalui kerja sama ini, Mandiri Syariah akan menjaminkan produk pembiayaan SME dan Mikro dengan limit/plafond maksimal per nasabah Rp10 miliar kepada Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah," jelas Wawan di Jakarta, Senin (27/7/2020).
(Baca Juga: OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit)
Lihat Juga :