Bank Mandiri Syariah Restrukturisasi Pembiayaan Rp4,7 Triliun
Senin, 27 Juli 2020 - 13:24 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Wawan menjelaskan bahwa kondisi pandemi berdampak ke berbagai sektor ekonomi, termasuk di dalamnya industri Perbankan dan para debiturnya. Adanya Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang digagas pemerintah ini diharapkan dapat menggerakkan industri, khususnya UMKM, untuk bangkit menghidupkan perputaran ekonomi nasional.
"Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia yang senantiasa berupaya memberi solusi dan nilai tambah kepada nasabah, tentunya kami ingin turut serta berperan mendukung Nasabah dan bergerak bersama nasabah menghidupkan roda perekonomian di tengah pandemi," tegas Wawan.
Melalui program ini, Mandiri Syariah dapat memberikan pembiayaan modal kerja baru maupun tambahan pembiayaan (top up/suplesi) dalam rangka restrukturisasi. Serta membebaskan Nasabah atas kewajiban premi/jasa kafalah atas asuransi penjaminan pembiayaan yang akan dibebankan kepada pemerintah.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, perlakuan tersebut berlaku bagi nasabah yang usahanya terdampak Covid-19, kategori usaha mikro, kecil dan menengah baik perseorangan ataupun badan usaha dan memiliki performing loan (Kol 1 atau 2) per 29 Feb 2020 dan saat pengajuan pembiayaan.
"Insya Allah kami akan terus berkomitmen membantu Nasabah UMKM agar usahanya akan tetap survive dan maju kembali. Tentunya hal ini dapat terwujud dengan adanya dukungan pemerintah," tutup Wawan.
"Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia yang senantiasa berupaya memberi solusi dan nilai tambah kepada nasabah, tentunya kami ingin turut serta berperan mendukung Nasabah dan bergerak bersama nasabah menghidupkan roda perekonomian di tengah pandemi," tegas Wawan.
Melalui program ini, Mandiri Syariah dapat memberikan pembiayaan modal kerja baru maupun tambahan pembiayaan (top up/suplesi) dalam rangka restrukturisasi. Serta membebaskan Nasabah atas kewajiban premi/jasa kafalah atas asuransi penjaminan pembiayaan yang akan dibebankan kepada pemerintah.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, perlakuan tersebut berlaku bagi nasabah yang usahanya terdampak Covid-19, kategori usaha mikro, kecil dan menengah baik perseorangan ataupun badan usaha dan memiliki performing loan (Kol 1 atau 2) per 29 Feb 2020 dan saat pengajuan pembiayaan.
"Insya Allah kami akan terus berkomitmen membantu Nasabah UMKM agar usahanya akan tetap survive dan maju kembali. Tentunya hal ini dapat terwujud dengan adanya dukungan pemerintah," tutup Wawan.
(fai)
Lihat Juga :