Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Rp1,07 Miliar

Kamis, 06 Juli 2023 - 10:44 WIB
loading...
Gempur Rokok Ilegal,...
Bea Cukai menindak peredaran rokok ilegal di daerah Jawa Tengah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bea Cukai kembali menggencarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal , salah satunya di wilayah Jawa Tengah. Kali ini penindakan berhasil dilakukan di dua wilayah, masing-masing di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Banyumas.

Pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan untuk menjamin bahwa rokok yang beredar di masyarakat adalah rokok yang diproduksi dan didistribusikan secara legal dan telah dipenuhi seluruh kewajiban cukainya.

"Kali ini kami berhasil menindak jutaan batang rokok ilegal di Jawa Tengah," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar dalam pernyataannya, dikutip Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,97 Miliar

Bea Cukai Magelang, pada Senin (3/7), berhasil melakukan penindakan terhadap truk bermuatan rokok ilegal di Jalan Daendels, Jogoboyo, Purwodadi, Purworejo. Truk tersebut mengangkut sebanyak 1.268.000 batang rokok polos tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,59 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp1,07 miliar.

Terkait kronologinya, Encep menjelaskan bahwa penindakan dilakukan Bea Cukai Magelang bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengawasan dan pengejaran, tim berhasil melakukan pemeriksaan terhadap truk yang diduga membawa rokok ilegal tersebut.

"Jadi rokok ilegal berbagai merek tersebut dututupi helm reject sebagai kamuflase. Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga mengamankan sarana pengangkut dan terperiksa DW (46) dan MWB (21) ke Kantor Bea Cukai Magelang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," ucap Encep.

Pada akhir Juni lalu, Bea Cukai Purwokerto berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Desa Kalitapen, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas pada sebuah toko aksesoris handphone (HP). Bea Cukai Purwokerto berhasil mengamankan sebanyak 5.320 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga: Penyelundupan Rokok Ilegal Rp1,5 Miliar di Selatan Malang Digagalkan

Pelaku terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena telah memperjualbelikan rokok tanpa dilekati pita cukai. Atas perbuatannya, pelaku dikenai sanksi administratif dengan kewajiban membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sejumlah Rp10.678.000 untuk disetorkan ke kas negara.

"Terhadap barang bukti rokok ilegal yang telah ditindak oleh Bea Cukai Purwokerto kemudian diamankan dan dijadikan barang milik negara (BMN) yang nantinya akan dimusnahkan," pungkas Encep.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Rekomendasi
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved