Dorong Pemulihan Ekonomi, Kini KUR Dapat Dinikmati Seluruh Sektor Ekonomi
Senin, 27 Juli 2020 - 17:58 WIB
loading...
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini di[putuskan dapat ke sektor nonproduksi atau perdagangan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor nonproduksi atau perdagangan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV.
Menteri Koordinator Bidang Perekonimian Airlangga Hartato mengatakan, seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor nonproduksi atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi.
(Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp56 Triliun kepada UMKM Terdampak Covid-19)
"Berdasarkan informasi dari lembaga penyalur, KUR dapat ditingkatkan lagi apabila penyaluran KUR pada sektor perdagangan tidak dibatasi dengan mempertimbangkan tingginya permintaan KUR dari sektor perdagangan seiring dibukanya aktivitas ekonomi," kata Airlangga di Jakarta, Senin (27/7/2020)
Sebelumnya pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonimian Airlangga Hartato mengatakan, seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor nonproduksi atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi.
(Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp56 Triliun kepada UMKM Terdampak Covid-19)
"Berdasarkan informasi dari lembaga penyalur, KUR dapat ditingkatkan lagi apabila penyaluran KUR pada sektor perdagangan tidak dibatasi dengan mempertimbangkan tingginya permintaan KUR dari sektor perdagangan seiring dibukanya aktivitas ekonomi," kata Airlangga di Jakarta, Senin (27/7/2020)
Sebelumnya pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
Lihat Juga :