Bidik Pajak Influencer, Ekonom: Nilai Endorsement Capai Ratusan Juta

Selasa, 11 Juli 2023 - 09:01 WIB
loading...
Bidik Pajak Influencer, Ekonom: Nilai Endorsement Capai Ratusan Juta
Ekonom menyebut, pajak natura untuk endorsement ini harusnya juga bisa menjadi pintu bagi penerimaan pajak lainnya seperti PPh influencer yang menurut dia nilainya cukup besar. Foto/Ilustrasi Gerd Altmann / Pixabay
A A A
JAKARTA - Menanggapi rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas barang endorsement atau promosi yang diterima oleh para artis, public figure, dan juga selebgram. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda mengatakan, bahwa sebenarnya potensi pajak natura dari endorsement ini tidak terlalu signifikan.

"Potensi pajak natura ini kan sebenarnya tidak signifikan, terlebih bagi barang-barang endorsement yang saya rasa kecil sekali nilainya," ungkap Nailul kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (11/7/2023).



Per 1 Juli 2023, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan PPh atas barang endorsement atau promosi oleh para artis, public figure, dan juga selebgram. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.

Nailul mengatakan, bahwa penerimaan pajak natura ini bisa tetap dikejar untuk menambah penerimaan negara. "Tapi jika mau dikejar juga tidak masalah karena bisa merupakan sumber penerimaan baru untuk memperluas basis pajak kita," ucap Nailul.



Dia menyebut, pajak natura untuk endorsement ini harusnya juga bisa menjadi pintu bagi penerimaan pajak lainnya seperti PPh influencer yang menurut dia nilainya cukup besar. "Ada influencer yang nilai endorsementnya ratusan juta, itu harus bisa digali lebih," tandas Nailul.

Adapun pasal 3 ayat (1) PMK tersebut menyebut bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. Kemudian di pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP).

Untuk memberikan gambaran dan kisaran penghitungan penerapan pajak natura untuk endorsement ini, pemerintah memberikan gambaran kasus melalui PMK tersebut.

Contoh Kasus I:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2894 seconds (0.1#10.140)