Bidik Pajak Influencer, Ekonom: Nilai Endorsement Capai Ratusan Juta
Selasa, 11 Juli 2023 - 09:01 WIB
loading...
Ekonom menyebut, pajak natura untuk endorsement ini harusnya juga bisa menjadi pintu bagi penerimaan pajak lainnya seperti PPh influencer yang menurut dia nilainya cukup besar. Foto/Ilustrasi Gerd Altmann / Pixabay
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas barang endorsement atau promosi yang diterima oleh para artis, public figure, dan juga selebgram. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda mengatakan, bahwa sebenarnya potensi pajak natura dari endorsement ini tidak terlalu signifikan.
"Potensi pajak natura ini kan sebenarnya tidak signifikan, terlebih bagi barang-barang endorsement yang saya rasa kecil sekali nilainya," ungkap Nailul kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Endorsement dari Influencer Kena Pajak Natura, Ike Julies Tiati: Ini Bentuk Keadilan
Per 1 Juli 2023, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan PPh atas barang endorsement atau promosi oleh para artis, public figure, dan juga selebgram. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.
Nailul mengatakan, bahwa penerimaan pajak natura ini bisa tetap dikejar untuk menambah penerimaan negara. "Tapi jika mau dikejar juga tidak masalah karena bisa merupakan sumber penerimaan baru untuk memperluas basis pajak kita," ucap Nailul.
"Potensi pajak natura ini kan sebenarnya tidak signifikan, terlebih bagi barang-barang endorsement yang saya rasa kecil sekali nilainya," ungkap Nailul kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Endorsement dari Influencer Kena Pajak Natura, Ike Julies Tiati: Ini Bentuk Keadilan
Per 1 Juli 2023, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan PPh atas barang endorsement atau promosi oleh para artis, public figure, dan juga selebgram. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.
Nailul mengatakan, bahwa penerimaan pajak natura ini bisa tetap dikejar untuk menambah penerimaan negara. "Tapi jika mau dikejar juga tidak masalah karena bisa merupakan sumber penerimaan baru untuk memperluas basis pajak kita," ucap Nailul.
Lihat Juga :