Bisnis Pertashop Oleng Digempur Pertamini, Pertamina Siapkan Strategi
loading...
A
A
A
Gunadi mengungkapkan, adanya Pertamini atau pengecer itu selain mengganggu bisnis Pertashop di desa-desa juga bisa mendapatkan margin yang lebih besar karena adanya diparitas harga yang bgitu tinggi.
"Berapa margin dari Pengecer? bisa Rp2.000-Rp2.500 per liter. Jadi pengecer tidak punya kewajiban seperti layaknya lembaga penyalur yang legal seperti Pertashop, sedangkan Pertashop yang legal marginnya cuman Rp850/liter. Dapat untung lebih kecil tapi semua kewajiban resmi seperti pajak dan pungutan legal lain tetap jadi kewajiban kami," paparnya.
"Itulah salah satu yang memanfaatkan disparitas harga, adanya pengepul yang suplai, yang dropping Pertalite ke pengecer. Sungguh ironis memang, Pertamini atau pengecer dengan percaya diri, dengan tegaknya berdiri di depan Pertashop. Sakit memang," lanjutnya.
Oleh karena itu, Gunadi meminta agar Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM dapat segera disahkan guna memantau penyaluran Pertalite di tingkat pengecer atau Pertamini. Sebab menurutnya hingga kini belum ada ketentuan mengenai Pertalite ini secara lebih detail seperti solar.
"Sebenernya banyak yang tidak (boleh) menggunakan Pertalite seperti (mobil) pelat merah, BUMN, BUMD, TNI/Polri, tapi tenyata masih menggunakan BBM jenis Pertalite," tukasnya.
"Berapa margin dari Pengecer? bisa Rp2.000-Rp2.500 per liter. Jadi pengecer tidak punya kewajiban seperti layaknya lembaga penyalur yang legal seperti Pertashop, sedangkan Pertashop yang legal marginnya cuman Rp850/liter. Dapat untung lebih kecil tapi semua kewajiban resmi seperti pajak dan pungutan legal lain tetap jadi kewajiban kami," paparnya.
"Itulah salah satu yang memanfaatkan disparitas harga, adanya pengepul yang suplai, yang dropping Pertalite ke pengecer. Sungguh ironis memang, Pertamini atau pengecer dengan percaya diri, dengan tegaknya berdiri di depan Pertashop. Sakit memang," lanjutnya.
Oleh karena itu, Gunadi meminta agar Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM dapat segera disahkan guna memantau penyaluran Pertalite di tingkat pengecer atau Pertamini. Sebab menurutnya hingga kini belum ada ketentuan mengenai Pertalite ini secara lebih detail seperti solar.
Baca Juga
"Sebenernya banyak yang tidak (boleh) menggunakan Pertalite seperti (mobil) pelat merah, BUMN, BUMD, TNI/Polri, tapi tenyata masih menggunakan BBM jenis Pertalite," tukasnya.
(uka)