Status Pemegang Saham Pengendali Harga Mati, Vale Harus Divestasi 21% Saham ke MIND ID
Jum'at, 14 Juli 2023 - 20:05 WIB
loading...
Divestasi saham Vale ke MIND ID harus lebih besar dari 14%. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan rencana divestasi PT Vale Indonesia Tbk masih sulit. Anggota Komisi VII DPR , Mulyanto, menilai kepemilikan saham nasional sebesar 51% sebagai pemegang saham pengendali perusahaan tersebut merupakan tujuan yang tak dapat ditawar, alias harga mati.
Baca juga: Menteri ESDM Minta Diskon Divestasi Vale, Berapa Harganya?
Saat ini, pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID baru menguasai 20% saham perusahaan tersebut. Sisanya, Vale Canada Limited masih memegang 43,79% sebagai pengendali, dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. memiliki 15,03%.
Selain itu, sekitar 20% saham perusahaan dipegang oleh publik, dengan kepemilikan di bawah 2%. Namun, sebagian saham publik tersebut dikontrol oleh pihak asing.
"Saya rasa pemegang saham nasional sebesar 51% dan pemegang saham pengendali adalah tujuan yang tak dapat ditawar untuk perpanjangan izin ini. Karena setengah dari 20% saham publik dimiliki oleh pihak asing, maka divestasi sebesar 14% tidaklah cukup. Setidaknya harus divestasi sebesar 21% dan MIND ID harus diberikan hak dalam pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan," ujar Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Menteri ESDM Minta Diskon Divestasi Vale, Berapa Harganya?
Saat ini, pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID baru menguasai 20% saham perusahaan tersebut. Sisanya, Vale Canada Limited masih memegang 43,79% sebagai pengendali, dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. memiliki 15,03%.
Selain itu, sekitar 20% saham perusahaan dipegang oleh publik, dengan kepemilikan di bawah 2%. Namun, sebagian saham publik tersebut dikontrol oleh pihak asing.
"Saya rasa pemegang saham nasional sebesar 51% dan pemegang saham pengendali adalah tujuan yang tak dapat ditawar untuk perpanjangan izin ini. Karena setengah dari 20% saham publik dimiliki oleh pihak asing, maka divestasi sebesar 14% tidaklah cukup. Setidaknya harus divestasi sebesar 21% dan MIND ID harus diberikan hak dalam pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan," ujar Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (14/7/2023).
Lihat Juga :