Permudah Ekspor ke Jepang dengan SKA Elektronik, Zulhas Terbitkan Permendag No.20/2023

Sabtu, 15 Juli 2023 - 13:17 WIB
loading...
Permudah Ekspor ke Jepang...
Mendag Zulkifli Hasan menyatakan, Kemendag mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form) dengan menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menyatakan, Kementerian Perdagangan mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).



Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA. Permendag 20 Tahun 2023 ditetapkan dan diberlakukan mulai 26 Juni 2023. Penerbitan Permendag ini sejalan dengan upaya peningkatan fasilitasi eskpor dalam hubungan perdagangan bilateral Indonesia dengan Jepang.

“Permendag ini diterbitkan sebagai komitmen bersama antara Indonesia dan Jepang untuk pemberlakuan SKA Elektronik IJEPA mulai 26 Juni 2023. Indonesia optimis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global saat ini,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.



Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, IJEPA yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008 merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Jepang. Selain itu, Jepang merupakan salah satu mitra dagang ekspor-impor yang sangat potensial bagi Indonesia.

“IJEPA telah membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Jepang dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia. Melalui Permendag ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha terutama saat mengajukan klaim preferensi di negara tujuan ekspor, yaitu Jepang karena SKA elektronik tidak memerlukan lagi SKA paper yang berisiko hilang atau rusak ketika dalam perjalanan,” terang Budi.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Bambang Jaka Setiawan menambahkan, para pelaku usaha Indonesia yang akan melakukan ekspor ke Jepang juga harus memahami aturan pemenuhan asal barang dan pembuatan SKA secara komprehensif.

Menurut Bambang, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik untuk menekan biaya produksi.

“Hal ini dapat meningkatkan daya saing industri, menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif dalam pemanfaatan preferensi, serta memaksimalkan peluang pasar Jepang,” urai Bambang.

Bambang juga menjelaskan, secara prinsip, SKA elektronik bekerja melalui system to system. “Setelah mendapatkan persetujuan terbit dari Instansi Penerbit SKA (IPSKA), data SKA akan dikirimkan secara elektronik melalui Lembaga National Single Window (LNSW) dan otomatis dikirimkan ke sistem negara Jepang, sehingga proses penerimaannya pun terbilang sangat cepat,” urai Bambang.

Hingga saat ini, lanjut Bambang, hanya ada beberapa skema perjanjian saja yang dapat mengimplementasikan SKA Elektronik karena integrasi sistem dengan negara mitra memerlukan komitmen dan kesiapan sistem yang baik.

“Untuk itu, para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan implementasi SKA Elektronik pada skema IJEPA untuk meningkatkan ekspor dengan fasilitas tarif preferensi,” pungkas Bambang.

Total perdagangan Indonesia dengan Jepang periode Januari--Mei 2023 sebesar USD 16,32 miliar. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Jepang sebesar USD 9,44 miliar dan impor Jepang ke Indonesia sebesar USD6,88 miliar. Sedangkan pada 2022, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan tertinggi dengan Jepang, yakni mencapai USD7,68 miliar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Didukung BNI Xpora,...
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Asal Jateng Tembus Pasar Ekspor
SPKS Dorong Pemerintah...
SPKS Dorong Pemerintah Turunkan Pajak Ekspor dan Pungutan Ekspor Sawit
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
Tarif Trump 32% Bakal...
Tarif Trump 32% Bakal Gerus Ekspor Indonesia, Awas PHK Massal
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Sampoerna Catatkan Nilai...
Sampoerna Catatkan Nilai Ekspor IQOS-TEREA Rp829 Miliar di 2024
Kemendag: Ekonomi Kreatif...
Kemendag: Ekonomi Kreatif Punya Potensi Besar untuk Ekspor
Kemenekraf, BSSN, dan...
Kemenekraf, BSSN, dan Kemendag Teken MoU Perkuat Ekonomi Kreatif
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup C Piala Asia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Juara Grup, Korea Selatan Runner Up
Posko Arus Balik di...
Posko Arus Balik di Bandara Sepinggan Dapat Apresiasi Pemudik
Gempa Dangkal Bogor...
Gempa Dangkal Bogor Disebabkan Sesar Aktif
Berita Terkini
Perkuat Ekosistem Pasar...
Perkuat Ekosistem Pasar Tradisional, BSI Dorong Transaksi Ritel UMKM
3 jam yang lalu
Revisi Kriteria MBR,...
Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi
3 jam yang lalu
Didukung BNI Xpora,...
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Asal Jateng Tembus Pasar Ekspor
4 jam yang lalu
Perlunya Deregulasi...
Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated
4 jam yang lalu
Lahan Sikam Salurkan...
Lahan Sikam Salurkan Pendanaan Rp257,89 Miliar kepada 3.591 Borrower
4 jam yang lalu
Soal Hapus Kuota Impor,...
Soal Hapus Kuota Impor, Pemerintah Disarankan Tetap Selektif
5 jam yang lalu
Infografis
Inggris, Italia, Jepang...
Inggris, Italia, Jepang Bersatu Ciptakan Jet Tempur Generasi Ke-6
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved