Fenomena PHK Sepihak di Tengah Wabah Covid-19, Tugas Pemerintah Menertibkan

Rabu, 29 April 2020 - 16:04 WIB
loading...
Fenomena PHK Sepihak...
PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan terjadi karena sudah bermasalah sebelum ekonomi Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Foto/Dok
A A A
SOLO - Pakar ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Lukman Hakim PhD angkat bicara terkait fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak beberapa perusahaan akibat dampak wabah Covid-19. Pemerintah didesak menindak perusahaan yang melakukan PHK tanpa prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Kalau ada PHK sepihak maka perusahaan itu jelas tidak baik karena PHK itu harusnya ada alurnya," ujar Lukman Hakim, Rabu (29/4/2020).

Pihaknya menilai PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan terjadi karena sudah bermasalah sebelum ekonomi Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Sehingga saat pandemi mulai melanda Indonesia awal Maret lalu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu menghadapi permasalahan ekonomi yang ada.

Pemerintah diminta menindak perusahaan yang melakukan PHK sepihak yang dialami oleh buruh tanpa memberikan uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. "Misal di Solo ada yang dibayar separo dulu. Pengusaha ada komitmen membayar tapi tidak bisa membayar langsung. Jadi, kalau ada perusahaan langsung PHK, tugas pemerintah untuk menertibkannya kalau perlu memanggil dan menjatuhkan sanksi," lanjut Lukman.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS ini mengemukakan, resesi ekonomi yang dialami Indonesia sangat berdampak bagi sejumlah sektor ekonomi, baik yang berskala besar maupun kecil. Oleh karenanya, peran dan keseriusan pemerintah dalam menangani dampak pandemi Covid-19 harus dibuktikan secara nyata khususnya di bidang ekonomi.

Dalam kondisi darurat, pemerintah harus benar-benar serius dan membuat masyarakat tenang sehingga masyarakat percaya terhadap peran pemerintah menangani Covid-19. Dirinya juga menyoroti kelompok masyarakat rentan yang ekonominya terdampak akibat perusahaannya melakukan PHK, dirumahkan tanpa pesangon, maupun hilang pendapatannya karena tidak bisa bekerja.

Pemerintah seharusnya melakukan pendataan khusus bagi kelompok masyarakat yang belum terdata di Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya. “Yang perlu diperhatikan dalam penanganan Covid-19 adalah kelompok rentan atau nyaris miskin, yakni kelompok yang pada mulanya tidak termasuk miskin, tetapi gara-gara krisis ekonomi akan merosot menjadi miskin sebagai dampak dari PHK, harus tutup usaha karena KLB atau PSBB, dan karena sebab lain,” imbuhnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)