Fenomena PHK Sepihak di Tengah Wabah Covid-19, Tugas Pemerintah Menertibkan

Rabu, 29 April 2020 - 16:04 WIB
loading...
Fenomena PHK Sepihak...
PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan terjadi karena sudah bermasalah sebelum ekonomi Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Foto/Dok
A A A
SOLO - Pakar ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Lukman Hakim PhD angkat bicara terkait fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak beberapa perusahaan akibat dampak wabah Covid-19. Pemerintah didesak menindak perusahaan yang melakukan PHK tanpa prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Kalau ada PHK sepihak maka perusahaan itu jelas tidak baik karena PHK itu harusnya ada alurnya," ujar Lukman Hakim, Rabu (29/4/2020).

Pihaknya menilai PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan terjadi karena sudah bermasalah sebelum ekonomi Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Sehingga saat pandemi mulai melanda Indonesia awal Maret lalu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu menghadapi permasalahan ekonomi yang ada.

Pemerintah diminta menindak perusahaan yang melakukan PHK sepihak yang dialami oleh buruh tanpa memberikan uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. "Misal di Solo ada yang dibayar separo dulu. Pengusaha ada komitmen membayar tapi tidak bisa membayar langsung. Jadi, kalau ada perusahaan langsung PHK, tugas pemerintah untuk menertibkannya kalau perlu memanggil dan menjatuhkan sanksi," lanjut Lukman.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS ini mengemukakan, resesi ekonomi yang dialami Indonesia sangat berdampak bagi sejumlah sektor ekonomi, baik yang berskala besar maupun kecil. Oleh karenanya, peran dan keseriusan pemerintah dalam menangani dampak pandemi Covid-19 harus dibuktikan secara nyata khususnya di bidang ekonomi.

Dalam kondisi darurat, pemerintah harus benar-benar serius dan membuat masyarakat tenang sehingga masyarakat percaya terhadap peran pemerintah menangani Covid-19. Dirinya juga menyoroti kelompok masyarakat rentan yang ekonominya terdampak akibat perusahaannya melakukan PHK, dirumahkan tanpa pesangon, maupun hilang pendapatannya karena tidak bisa bekerja.

Pemerintah seharusnya melakukan pendataan khusus bagi kelompok masyarakat yang belum terdata di Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya. “Yang perlu diperhatikan dalam penanganan Covid-19 adalah kelompok rentan atau nyaris miskin, yakni kelompok yang pada mulanya tidak termasuk miskin, tetapi gara-gara krisis ekonomi akan merosot menjadi miskin sebagai dampak dari PHK, harus tutup usaha karena KLB atau PSBB, dan karena sebab lain,” imbuhnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Wanita Ini Dipecat karena...
Wanita Ini Dipecat karena Suaminya Kerja di Perusahaan Saingan, Urusannya sampai Pengadilan
Rekomendasi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Libur Sekolah Tiba,...
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Harus Keluar Banyak Biaya
AS Identifikasi 8 Awak...
AS Identifikasi 8 Awak Tewas dalam Jatuhnya Bomber Nuklir B-52, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved