Peran PLN Besar dalam Pengembangan Panas Bumi

Rabu, 09 November 2016 - 22:20 WIB
Peran PLN Besar dalam Pengembangan Panas Bumi
Peran PLN Besar dalam Pengembangan Panas Bumi
A A A
JAKARTA - Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, peran PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai single offtaker energi panas bumi. Peran ini dinilai sangat besar dalam pengembangan panas bumi di Indonesia.

Mamit menjelaskan, PLN memiliki kewenangan guna menyusun portfolio dalam pemanfaatan sumber energi utama di Indonesia. Salah satunya yakni energi baru dan terbarukan.

"Kita sangat paham bahwa PLN secara korporasi mempunyai kendali untuk mengatur portfolio pemanfaatan sumber energi primer di Indonesia termasuk untuk melakukan pengaturan sumber energi primer mana (antara energi fosil, batubara, atau energi baru dan terbarukan) yang akan menjadi prioritas untuk dimanfaatkan," ujar dia dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Dia mengatakan, dapat dipahami bersama bahwa harga energi baru dan terbarukan masih lebih mahal dibanding batu bara. Namun, jangan lupa bahwa Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 6 ayat 2.

"UU tersebut telah mengamanatkan bahwa pemanfaatan sumber energi primer harus dilaksanakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan," kata Mamit.

Khusus mempercepat pengembangan panas bumi, pemerintah telah menerbitkan UU No 21 Tahun 2014 menggantikan UU No 27 Tahun 2003. Berdasarkan UU tersebut pemerintah membuat berbagai macam terobosan, di antaranya dengan mengingat bahwa kegiatan pengusahaan panas bumi lebih pada melakukan ekstraksi fluida.

"Sehingga, tidak masuk dalam kategori pertambangan maka pemerintah melakukan pendefinisian ulang atas pengusahaan panas bumi yang sebelumnya menggunakan istilah Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi/IUP menjadi Izin Panas Bumi/IPB," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7734 seconds (0.1#10.140)