Reshuffle Kabinet, Intip Besaran Gaji Menteri dan Wamen Pilihan Jokowi

Senin, 17 Juli 2023 - 16:40 WIB
loading...
Reshuffle Kabinet, Intip Besaran Gaji Menteri dan Wamen Pilihan Jokowi
Presiden Jokowi melantik menteri, wakil menteri hingga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa jabatan 2019-2024 pada hari ini, Senin (17/7/2023). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melakukan reshuffle kabinet. Jokowi melantik menteri, wakil menteri hingga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa jabatan 2019-2024 pada hari ini, Senin (17/7/2023).

Nama-nama pejabat yang dilantik antara lain, Budi Arie Setiadi, Pahala Mansury, Nezar Patria, Paiman Raharjo, Rosan Roeslani, Saiful Rahmat, Djan Farids dan Gandi Sulistiyanto. Lantas, berapa gaji yang akan diterima menteri hingga wamen pilihan Jokowi.

1. Gaji dan Tunjangan Menteri

Gaji dan tunjangan menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.

Dalam Keppres 68/2001, aturan tunjangan diberikan bagi pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara.

Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.



Sebagai catatan, tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay.

Adapun gaji menteri yang saat ini berlaku sudah dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Artinya sejak 20 tahun lalu, gaji menteri negara tidak pernah mengalami kenaikan.

2. Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Dilansir dari banyak sumber, untuk jabatan Wakil Menteri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.

Sebagai catatan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Artinya, wakil menteri akan menerima Rp11,57 juta per bulan.

Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.

Sebagai contoh, sesuai Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementeriaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi ditetapkan sebesar Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan kinerja yang diterima wakil menteri BUMN mencapai Rp44,87 juta per bulan.

Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan itu dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok diterima sebagai pegawai negeri.

Wakil menteri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang tak kalah dengan posisi menteri seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA. Apabila kementerian terkait belum bisa menyediakan rumah jabatan, kementerian dapat memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.

Tak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara. Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian.

3. Gaji dan Tunjangan Wantimpres

Merujuk Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.

Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan. Terkait tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.



Total tunjangan yang diterima setiap Anggota Watimpres yakni sebesar Rp11,5 juta per bulan. Tunjangan ini meliputi tunjangan kehormatan sebesar Rp3,3 juta. Kemudian ada tunjangan kesehatan sebesar Rp2,2 juta, tunjangan perumahan sebesar Rp5 juta, dan tunjangan pengganti pensiun sebesar Rp1 juta.

Sehingga apabila ditotal, anggota Wantimpres akan mendapatkan Rp17,5 juta. Bagi anggota yang ditunjuk sebagai ketua Wantimpres, akan mendapatkan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp1 juta.

Selain gaji dan tunjangan tadi, ketua dan anggota Wantimpres diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya. Fasilitas pelaksana lain tersebut antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh menteri Sekretaris Negara.

Kemudian, pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditanggung oleh Pemerintah. Adapun pemberian gaji dan tunjangan serta fasilitas lain tersebut, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretaris Negara.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)