PT KEL Minta Pemerintah Lindungi Investor Lokal

Sabtu, 12 November 2016 - 19:35 WIB
PT KEL Minta Pemerintah Lindungi Investor Lokal
PT KEL Minta Pemerintah Lindungi Investor Lokal
A A A
JAKARTA - PT Kristalin Eka Lestari (KEL), perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Distrik Makiwi, Kabupaten Nabire, Papua, berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap investor-investor lokal yang menanamkan modalnya di Tanah Air. KEL menilai iklim usaha di Bumi Cendrawasih tersebut kurang baik.

Salah satunya terkait dengan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lahan milik PT KEL dengan PT Tunas Anugerah Papua (TAP).

Komisaris PT Kristalin Eka Lestari, Arif Setiawan mengatakan, PT PAL telah melakukan operasi kerja selama 1 tahun di lahan yang IUP-nya sudah dimiliki PT KEL sejak 2010. Bahkan, PT KEL sudah mengantongi Kuasa Pertambangan (KP) sejak 2008.

"Kami menuntut kebenaran atas hak kami yang kami bangun sudah 9 tahun sejak 2007," ujarnya, dalam keterangan pers, Sabtu (12/11/2016).

Dia menjelaskan PT KEL mengantongi IUP untuk tambang emas Nifasi dan Makimi. Berdasarkan surat dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 012250/30/DBP/2015, tambang emas Nifasi dan Makimi tidak dalam tumpang tindih dengan IUP lain.

Arif mengatakan, pengambil alihan lahan oleh PT TAP dianggap tidak melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang pertambangan. "Kami dari sisi legalitas memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang justru tidak bisa melakukan kegiatan produksi,'' jelasnya.

Dia memaparkan, sejak 2007 pihaknya telah mengurus perizinan ke pemerintah. "Termasuk sudah dilakukan pelepasan hak ulayat adat Papua," ungkapnya.

Sebab itu, Arif menyayangkan iklim usaha yang tidak kondusif tersebut. Padahal beroperasinya tambang Nifasi dan Makimi akan membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Apalagi, ke depan akan banyak karyawan dari penduduk setempat yang dipekerjakan di tambang milik PT KEL. Perusahaan meminta keadilan hukum sehingga dapat meluruskan persoalan yang terjadi. "Ini murni masalah kepastian hukum dalam investasi, tidak ada sangkut pautnya dengan pihak lain," jelasnya.

Arif berharap, pemerintah memberikan perhatian terhadap investor-investor lokal yang menanamkan modalnya di Tanah Air. "Harus ada kepastian hukum. Karena kami selaku investor lokal ingin membangun bangsa ini. Jangan sampai terpecah oleh kepentingan kelompok tertentu. Karena kami berbisnis sebagai anak bangsa," terangnya.

Diketahui, kawasan Legari, Distrik Makiwi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua terkenal sebagai salah satu daerah tambang emas yang mulai beroperasi. Tambang emas ini tepatnya di kawasan sungai Musairu.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6955 seconds (0.1#10.140)